Bireuen – 1fakta.com
Kepala Dinas.Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen Dr.Muslim M.Si mengeluarkan Surat Edaran kepada Kepala.UPTD PAUD, SD dan SMP yang bernomor 400.3/2026, tentang pembelajaran semister genap ( II ) jenjang PAUD,SD DAN SMP Tahun pelajaran 2025/ 2026 di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bireuen
Dalam hal pembelajaran disampaikan ;
Hari pertama masuk Sekolah terhitung pada hari Senin 5 Januari 2026
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka ( PTM ) pada minggu pertama dan kedua dibulan Januari 2026, difokuskan pada pelaksanaan trauma healing
Bagi Sekolah dan siswa yang tidak memiliki seragam sekolah ak8bat bencana longsor dan banjir diizinkan menggunakan pakaian bebas
Surat Edaran tersebut merujuk pada Keputusan Bersama Kepala Dinas Pendidikan Acrh dan Kantor Kementerian Agama Provinsi Aceh tentang kalender pendidikan bagi Sekolah madrasah dalam Provinsi Aceh tahun.pelajaran 2025/2026 dan Keputusan Bupati Bireuen Nomor 300.2.2/722 tahun 2025 tentang perpanjangan status keadaan darurat bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Bireuen
Menurut Keterangan Dr.Muslim, Sekolah yang terkena banjir dan tanah longsor telah dibersihkan , ada juga Sekolah yang dibantu pembersihan oleh TNI /Polri
” Bagi Sekolah yang meja dan kursi rusak dan terbawa hanyut para murid dan siswa.boleh duduk dan diberikan tikar oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen yang penting tatap muka terlaksana dengan baik.
( War.N )

