Tangerang,1Fakta.com – -Sebuah tempat peleburan aluminium yang diduga tak memiliki ijin resmi dari pemerintah ditemukan di Desa Jambukarya kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang beroperasi dengan bebas. (10/05/25)
Usaha peleburan aluminium ini berjalan sudah cukup lama dan seolah aparat pemerintah setempat tutup mata, sedangkan usaha peleburan aluminium tentunya harus memiliki ijin resmi dari pemerintah termasuk ijin lingkungan dan juga AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang tentunya harus dimiliki.
Dari pengamatan awak media peleburan aluminium di Desa Jambu Karya ini bejalan dengan lancar dan tanpa ada teguran dari pemerintah setempat, sedangkan asap pembakaran aluminium tentunya merupakan B3 yang sangat berbahaya bagi masyarakat bila terus menerus menghirup asap dari pembakaran aluminium tersebut. selain Asap peleburan aluminium mengandung zat berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan. Beberapa bahaya utama meliputi gangguan pernapasan, kerusakan paru-paru, bahkan risiko kanker, serta pencemaran lingkungan yang dapat merusak ekosistem lokal.
Menurut keterangan salah seorang warga (AR) mengatakan bahwa hasil peleburan itu dicetak menjadi batangan aluminium dan di jual belikan, dan bahan baku aluminium tersebut berasal dari bahan limbah alunium jenis apa saja” katanya.
Jelas usaha peleburan aluminium di Desa Jambukarya Rajeg ini dapat di jerat dengan berbagai pasal hukum, terutama terkait dengan perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Beberapa pasal yang mungkin relevan meliputi Pasal 106 UU Perdagangan, Pasal 98, 103, 104, 106, dan 109 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 158 UU Pertambangan Mineral dan batubara.
Dengan terbitnya berita ini diharapkan aparat penegak hukum dapat segera bertindak agar usaha peleburan aluminium tanpa ijin di Desa Jambukarya ini dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku..(red)