Tapanuli Utara – 1fakta.com
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Tapanuli Utara, Erikson Sianipar, resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polres Tapanuli Utara, Rabu (8/4/2026).
Laporan tersebut ditujukan kepada seorang berinisial EMH terkait unggahan video di media sosial yang dinilai memuat tudingan tidak berdasar dan merugikan nama baik pribadi maupun institusi partai.
Erikson datang ke Polres didampingi jajaran pengurus DPC Gerindra Taput, anggota DPRD dari Partai Gerindra Timnas Sitompul, serta kuasa hukum Melva Tambunan. Laporan itu telah diterima dengan nomor: STTLP/85/IV/2026/SPKT/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumut.
Kasus ini bermula dari video yang diunggah EMH, yang mengaku sebagai Ketua Koperasi Produsen Mitra Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani. Dalam video tersebut, ia menuding adanya penggunaan dana koperasi untuk kepentingan pribadi Erikson Sianipar dan Partai Gerindra.
Menanggapi hal itu, Erikson menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan berpotensi mencemarkan nama baik.
“Setiap pernyataan di ruang publik harus dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, kami menempuh jalur hukum agar persoalan ini menjadi terang,” ujar Erikson kepada wartawan usai membuat laporan.
Ia menambahkan, langkah hukum ini merupakan bentuk sikap tegas terhadap informasi yang dinilai merugikan dan telah beredar luas di media sosial.
“Kami percaya proses hukum akan berjalan secara objektif dan profesional,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bendahara DPC Gerindra Taput, Lia Pasaribu, membantah adanya aliran dana dari koperasi sebagaimana yang dituduhkan.
“Tidak pernah ada aliran dana dari koperasi tersebut ke DPC Gerindra. Kami siap jika dilakukan pemeriksaan dan terbuka,” tegasnya.
Kuasa hukum Erikson, Melva Tambunan, menyebut laporan yang diajukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.
“Kami berharap penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan mengedepankan fakta hukum,” pungkasnya.
(1F/L.Tamp)

