1FAKTA.COM
Jember |Jatim | Dwi Hadi Raharjo dari LSM Jember Tegak Lurus melaporkan dugaan korupsi pekerjaan swakelola prasarana dan sarana umum pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPRKPCK) kepada Bareskrim Mabes Polri dan Direskrimsus Polda Jatim.
LSM Jember Tegak Lurus menjelaskan dalam kurun waktu Tahun 2021 sampai 2023 DPRKPCK menganggarkan pekerjaan swakelola senilai Rp 13,592 Milyar Rupiah. LSM Jember Tegak Lurus menduga ada tindak pidana korupsi pada saat pengerjaan proyek ini. Dalam pengadaan bahan dan peralatan terdapat kongkalikong antara Penyedia dengan pihak PPTK. Pejabat diduga menerima feedback atau tips dari rekanan. Proyek ini dilakukan dengan sistem ijon. Rekanan disuruh menyediakan material terlebih dahulu dalam rangka pelaksanaan kegiatan Bupati turun lapangan. Ini dilaksanakan dalam acara J-Berbagi di tahun 2022 dan J-Bershodaqoh di Tahun 2023. Rekanan dijanjikan sebagai pemenang pada pengadaan material dan peralatan yang sudah dilaksanakan sebelumnya.
LSM Jember Tegak Lurus menyoroti modus pecah paket, sehingga menabrak aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pada tahun 2021, Pengadaan Material untuk taman senilai Rp 390,5 Juta Rupiah dipecah menjadi 3 paket sbb; Bola-Bola Beton untuk Taman, Pot Tanaman Ukuran Besar dan Pot Tanaman Ukuran Sedang.
Pada tahun 2022, Belanja bahan listrik senilai Rp 420 Juta Rupiah dipecah menjadi 2 paket yaitu; Belanja kabel dan aksesoris dan paket belanja lampu sorot.Tidak adanya pencatatan keluar masuk barang yang memadai.
“ Informasi dari responden kami yang tidak mau disebutkan namanya, sisa stok pada periode tahun sebelumnya dicatatkan sebagai pengadaan tahun berikutnya, penggunaan harian tidak sesuai dengan pencatatan di gudang dan direkayasa pelaporannya, ” ucap Dwi Hadi Raharjo kepada awak media.
” Tender alun alun 26 M lebih itu untuk menghilangkan jejak kejahatan swakelola sebesar 3,3 M yang dibangun sejak tahun 2021 sd 2023. Di swakelola tersebut dugaan Perintah Bupati dan Yani tim ahli jelas dan nyata pada Kabid lama yang sekarang di mutasi ke Dinas Lingkungan Hidup. Karena Kabid tersebut Arief Liantono, Rahman Anda (Kadis sekarang) dan Eko (Plt Kadis PU Binamarga) dulunya adalah Timses yang tergabung dalam HSC (Hendy siswanto centre), “urainya secara detail.
Temuan LSM Jember Tegak Lurus bahwa pekerjaan swakelola rehabilitasi alun-alun pada tahun 2021 sampai 2023 mencapai Rp 3,36 Milyar Rupiah. Saat ini Pemkab Jember justru merombak total alun-alun Jember dengan nilai kontrak sebesar 26 Milyar Rupiah.
“Anggaran 3,3 Milyar Rupiah sing ditokno negoro kan muspro dan ngerugikno duit negoro (Uang yang dikeluarkan negara sebesar 3,36 Milyar Rupiah yang dikeluarkan selama 2021-2023 menjadi sia-sia dan pasti merugikan keuangan negara-red),” ucap Dwi Hadi Raharjo kepada awak media.
” Kami mohon sekiranya Kepolisian RI memanggil dan melakukan penyedikan kepada Kepala Dinas, PPTK dan oknum pejabat lainnya yang terindikasi terlibat dalam kegiatan rusuah pekerjaan swakelola pada Dinas PRKPCK Kabupaten Jember,” pungkasnya. (Asep /Tim)