Berita  

Dugaan Merasa Kecewa, Atas Kinerja Pihak Lsm Bungoeng Lam Jaroe Aceh, Yang Telah Surati Pihak Waka Polri, Kapolda Aceh Serta Kapolres Langsa

 

Terkait Pemukulan Dan Pengeroyokan, Ketua Tuha Phet, Di Lakukan Oleh Team Ses Pemenangan Pil-Cik Di Desa Gampong Alue Canang.

Birem Bayeun ll 1Fakta.com ll Baru kali ini, wartawan media online mendapatkan cemoohan. Dengan merasa kecewanya, atas kinerja pihak dari lembaga swadaya masyarakat (lsm) bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa.

Yang telah sempat menyurati pihak wakil kepala kepolisian republik indonesia (waka polri) di mabes polri, berikut dengan kepala kepolisian daerah (kapolda) aceh di banda aceh.

Serta juga dengan kepala kepolisian resort (kapolres) langsa, terkait adanya sempat pernah telah terjadi. Pemukulan dan Pengeroyokan, yang telah di alami salah satu seorang ketua tuha phet. Pejabat desa gampong alue canang kecamatan birem bayuen kabupaten aceh timur, di wilayah hukum (wil-kum) kepolisian resort (polres) langsa.

Yang disebut-sebut sapaan panggilan, “A bin alm T”. Berseteru dengan pihak dilakukan, oleh team ses (team pemenangan) pemilihan geuchik (Pil-Cik) di desa alue canang tersebut.

Sesuai pula, wartawan media online ini juga. Pada bulan desember tahun 2025 lalu, menerima beberapa lembaran dokumen. Masing-masing jenis, 1. Laporan polisi (LP), dengan nomor. STTLP/591/XII/2025/ POLRES LANGSA/POLDA ACEH. 2, surat lembaran dokumen dari lembaga swadaya masyarakat (lsm) bungoeng lam jaroe. Yang di tujukan, masing-masingnya kepada bapak waka polri di mabes polri.

Bapak kapolda aceh di banda aceh, juga dengan bapak kapolres langsa. 3, surat lembaran dokumen jenis pernyataan oleh korban berinisial “A bin alm T”. Kepada pihak lsm bungoeng lam jaroe, di perbuat langsa 15 desember 2025. Yang menyatakan, berinisial “A bin alm T” di tanda tangani terlampir dengan materai Rp.10.000,- yang dugaan sampai saat ini juga.

Belum ada gerakan, tindakan secara prosesi supremasi hukum di wilayah hukum polres langsa. Parahnya lagi, dengan adanya keluhan dari pihak korban berinisial “A bin alm T” itu. Yang sempat pernah juga, menerima hasil komentar dari korban kepada wartawan media online ini.

Melalui chat whatsapp milik korban berinisial “A bin alm T”, dengan nomor selularnya itu. Di 082278xxxx93, korban mengatakan. “bg maaf ya, untuk saat ini saya gk ada uang. Jadi gk usah ditruskan, lagi pun gk ada respon dari polres sampai sekarang, kalo saya brutang sama abang nanti saya byar smentra sampai skarng saya bulum ada plang k acanang krana blum ada uang. Karena ladang blum bisa dikerjai, maaf kali ya bang kmaren itu aja ngasih bg jol pinjm anak. klo abang sms dihp kecil gk bisa di baca soal nya pk pket dihp bsar klo gk wifi gk bisa mkanya saya gk ngajak jumpa krena blum ada uang”. Tuturnya, korban kepada wartawan media ini. Kemarin, 6/01/2026 sekitar pukul.14.11.wib.

Apa yang di komentari oleh korban, yang dugaan sampai saat ini telah teraniaya. Dan sampai saat ini juga takut pulang ke kampung halamannya, di alue canang kecamatan birem bayuen itu.

Seharusnya juga, dalam pantauan oleh wartawan media ini. Dengan adanya pihak lsm telah menerima surat lembaran pernyataan tersebut, seharusnya juga pihak lsm bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa. Terus mengawal dalam.kasus itu, jangan sudah terima surat lembaran pernyataan. Yang bertanda tangan di atas materai Rp.10.000,- berlambangkan burung garuda pancasila nkri.

Pihak lsm bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa, tinggal diam alias tinggal lari. Kalau bisa terus di kawal, dalam kasus itu. Dan kalau bisa pun, pelakunya sampai tertangkap.

Kalau hanya menerima surat pernyataan biasa itu aja, anak SD pun pande. Kalau hanya seperti itu, dengan sistem kinerja pihak lsm bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa.

Menurut hasil pantauan, dari pihak pemerhati sosial publik di aceh kota langsa. Oleh bung karo-karo, juga mengambil sikap penilaian sangat buruk dengan kinerja salah satu oknum pengurus lsm bungoeng lam jaroe itu.

Seperti sekretaris aktivis lsm, yang hanya kerjanya membuat surat dan melayangkan ke pihak yang bersangkutan. Namun, atas pengawalan kasus tersebut. Diduga melempem saja, “wah-wah. Perlu di waspadai ini orang, jangan hanya pandainya berkoar-koar pada media lainnya. Sangat cukup pandai, itu sama dengan tong kosong nyaring bunyi. Lebih banyak cakap, dari pada tindakan pengawalan terhadap kasus atas keluhan masyarakat”. Tutur, singkatnya oleh bung “karo-karo” tersebut. Jumat 9/01/2026, sekitar pukul.23.59.wib.

(Jihandak Belang/Team Pemerhati Sosial Publik Aceh)