Bireuen – 1fakta.com
Dugaan praktik pemotongan gaji terhadap puluhan pekerja di salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah timur Kabupaten Bireuen mencuat ke publik. Informasi ini pertama kali diungkap oleh keluarga salah satu pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan pada Minggu (29/3/2026).
Sumber tersebut menyebutkan bahwa sejak SPPG itu mulai beroperasi, sekitar 48 pekerja diduga mengalami pemotongan gaji secara berkala yang dilakukan oleh Kepala Dapur berinisial A.
Menurut penuturan sumber, sistem pembayaran gaji dilakukan setiap dua minggu sekali. Para pekerja bekerja enam hari dalam sepekan, dari Senin hingga Sabtu. Namun, aktivitas produksi makanan basah hanya berlangsung hingga Jumat, yang kemudian disebut-sebut menjadi alasan untuk melakukan pemotongan gaji.
Padahal, menurut sumber, para pekerja tetap bekerja hingga malam hari pada Jumat untuk menyiapkan kebutuhan makanan kering.
“Mereka tetap bekerja penuh, tapi dijadikan alasan untuk pemotongan. Itu yang membuat pekerja merasa keberatan,” ungkap sumber tersebut.
Sumber juga mengungkap dugaan modus pemotongan dilakukan dengan cara meminta para pekerja mentransfer sebagian gaji mereka ke rekening Kepala Dapur berinisial A. Dalam satu periode dua minggu, pekerja disebut diminta menyetor setara dua hari kerja, bahkan mencapai sekitar Rp.340 ribu per orang bahkan ada yang sampai 500 Ribu.
Selain itu, sistem pencairan gaji para pekerja disebut dilakukan melalui virtual account masing-masing. Namun, menurut sumber, dana gaji terlebih dahulu dikirim ke virtual account milik Kepala SPPG berinisial A, sebelum kemudian didistribusikan kembali ke seluruh rekening pekerja.
Setelah dana masuk ke rekening masing-masing pekerja, mereka kemudian diminta untuk mengirimkan kembali sejumlah uang kepada Kepala Dapur. Besaran yang diminta disebut setara dua hari kerja, yakni sekitar Rp340 ribu, yang ditransfer ke rekening milik Kepala Dapur tersebut.
“Setiap dua minggu diminta transfer. Semua pekerja kena, tidak ada pengecualian,” ujarnya.
Tidak hanya itu, menjelang Hari Raya, dugaan pemotongan disebut semakin besar. Para pekerja diminta menyetor hingga Rp800 ribu per orang, dengan alasan masa libur operasional. Namun, menurut sumber, pada minggu tersebut para pekerja tetap diminta hadir dengan dalih mengikuti rapat, bahkan diminta membawa dua pasang pakaian.
Sumber menyebutkan, kegiatan yang berlangsung hanya satu hari itu diduga dibuat seolah-olah berlangsung selama enam hari, dengan penyusunan daftar hadir dan dokumentasi yang berbeda. Kehadiran satu hari tersebut kemudian disebut menjadi dasar untuk melakukan pemotongan gaji para pekerja.
Meski gaji tetap ditransfer ke rekening masing-masing pekerja dengan nominal lebih dari Rp1 juta, mereka diminta menarik kembali sebagian besar dana tersebut dan menyerahkannya kepada Kepala Dapur sebesar Rp800 ribu.
“Para pekerja hanya menerima sekitar Rp200 ribu saja, padahal mereka sangat membutuhkan uang untuk kebutuhan Lebaran,” ujar sumber tersebut.
Sumber menyebutkan, para pekerja merasa keberatan dengan kebijakan tersebut, namun berada dalam posisi sulit. Mereka mengaku khawatir kehilangan pekerjaan jika menolak.
“Kalau melawan, katanya bisa dikeluarkan. Jadi mereka serba salah, butuh kerja tapi juga merasa tidak adil,” ujarnya.
Ia juga memperkirakan total potongan yang dikumpulkan dari seluruh pekerja telah mencapai jumlah yang sangat besar, bahkan diduga hampir ratusan juta rupiah.
Menanggapi dugaan tersebut, Kepala Dapur SPPG berinisial A memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi Media 1Fakta.com (30/3) Ia menyatakan bahwa pembayaran gaji kepada pekerja dilakukan berdasarkan hari kerja.
Menurutnya, pada minggu menjelang Lebaran, para pekerja hanya bekerja selama satu hari. Namun demikian, ia mengakui bahwa gaji tetap dibayarkan penuh selama enam hari.
“Jadi yang lima hari itu diserahkan kepada saya, tapi bukan saya ambil sendiri, diserahkan ke akuntan,” ujarnya.
A juga membenarkan bahwa uang sebesar Rp800 ribu yang sebelumnya diminta dari pekerja telah dikembalikan pada Senin (30/3/2026).“Ada foto, ada kwitansi lengkap,” katanya.
Lebih lanjut, A menyebut bahwa tidak semua pekerja mengalami hal tersebut. Menurutnya, hanya sekitar 24 pekerja yang menerima gaji lebih dari Rp1 juta, dan dari jumlah itu hanya 11 orang yang menyetorkan dana kepadanya, yang kini disebut telah dikembalikan.
Terkait tudingan pemotongan gaji rutin dua hari dalam setiap dua minggu, A membantah adanya pemotongan. Ia beralasan bahwa pekerja hanya bekerja hingga Jumat, sementara Sabtu tidak termasuk hari kerja.
“Mereka datang kami bayar, mereka tidak datang tidak kami bayar,” tegasnya.
Namun, keterangan tersebut berbeda dengan pengakuan sejumlah pekerja yang menyebutkan bahwa gaji tetap ditransfer penuh hingga hari Sabtu, namun kemudian sebagian dana diminta untuk dikembalikan kepada Kepala Dapur.
Sementara itu, menurut pengakuan sumber, pada Senin (30/3/2026) pagi, uang yang sebelumnya diambil dari para pekerja yang berjumlah sekitar 48 orang, telah dikembalikan oleh Kepala Dapur kepada masing-masing pekerja.
Meski pengembalian tersebut telah dilakukan, sumber menilai persoalan ini tetap perlu mendapat perhatian lebih lanjut guna memastikan tidak ada praktik serupa yang kembali terjadi di kemudian hari.
(Abd-72)

