FMPK-AS : Keputusan Kemendagri Cederai Keistimewaan Aceh

Aceh Singkil – 1fakta.com

Empat Pulau Aceh Singkil Diklaim Sumut, FMPK-AS Sebut Mendagri Merampas
Wilayah.

Forum Mahasiswa Peduli Kebijakan Aceh Singkil (FMPK-AS) menyatakan penolakan tegas terhadap keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang mengesahkan klaim
Provinsi Sumatera Utara atas empat pulau yang secara administratif masuk dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil.

Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan
Pulau Panjang, yang selama ini tercatat sebagai bagian dari Aceh Singkil baik secara
geografis maupun historis.

Namun, keputusan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri
menetapkan pulau-pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara, yang
memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat Aceh.

Ketua FMPK-AS, Muhammad Yunus, menilai keputusan Mendagri sebagai tindakan sepihak
yang mencederai semangat perdamaian dan keistimewaan Aceh yang telah diatur dalam
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Ini bukan hanya persoalan batas wilayah, tapi juga penghinaan terhadap konstitusi dan
perjanjian damai MoU Helsinki.

Keputusan ini adalah bentuk perampasan wilayah secara
legalistik yang sangat kami tolak,” ujar Yunus

Menurutnya, tidak ada transparansi dalam proses pengambilan keputusan tersebut.
Pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh Singkil tidak pernah dilibatkan secara layak,
sementara data dan peta yang menjadi acuan justru terkesan manipulatif dan dipaksakan.

FMPK-AS mendesak:
– Menteri Dalam Negeri mencabut keputusan tersebut secara resmi dan terbuka,
– Dilakukan audit ulang oleh pihak independen atas penetapan batas wilayah,
– Pemerintah Aceh dan DPR Aceh segera mengambil langkah hukum dan politik yang tegas
dan strategis.

“Kami tidak menolak pembangunan atau koordinasi antardaerah.

Tapi kami menolak
praktik kolonial gaya baru yang menyamar dalam bentuk regulasi,” tambah Yunus.

Rilis ini menjadi bagian dari upaya konsolidasi gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil di Aceh Singkil untuk mempertahankan hak atas wilayah mereka.

FMPK-AS menyatakan akan
terus melakukan advokasi, diskusi publik, dan aksi damai untuk menuntut keadilan atas
keputusan ini.

Muhammad Yunus – Ketua FMPK-AS saat menyampaikan sikap organisasi terkait konflik
wilayah empat pulau.

Oleh: M. Yunus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan copy berita ini!