Galian C Geureudong Pasee Disorot, Wartawan Tegaskan Temuan Lapangan dan Bantah Isu Tanpa Konfirmasi

Aceh Utara – 1fakta.com

Aktivitas galian C di kawasan Geureudong Pasee, Kabupaten Aceh Utara, kembali menjadi perhatian setelah ditemukan adanya penggunaan alat berat di aliran sungai yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

Berdasarkan hasil penelusuran lapangan oleh sejumlah wartawan, aktivitas pengerukan material seperti pasir dan batu terlihat berlangsung di beberapa titik di aliran sungai. Kondisi tersebut dinilai dapat mengubah struktur sungai dan berpotensi memicu dampak lingkungan yang lebih luas.

Selain itu, aktivitas tersebut juga dilaporkan berdampak pada infrastruktur di sekitar lokasi. Sejumlah ruas jalan mengalami kerusakan yang diduga akibat lalu lintas kendaraan pengangkut material bertonase berat.

Di tengah sorotan tersebut, muncul pemberitaan dari salah satu media online yang menyebut tidak adanya konfirmasi terkait aktivitas galian C di wilayah tersebut. Menanggapi hal itu, tim wartawan menyampaikan bahwa peliputan telah dilakukan secara langsung di lapangan.

Mereka menegaskan bahwa temuan di lokasi merupakan fakta yang dapat diamati, sehingga tidak tepat jika disebut tidak ada data atau konfirmasi. Pengecekan langsung, menurut mereka, merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk memastikan kebenaran informasi.

Namun demikian, hingga saat ini belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terkait mengenai status legalitas aktivitas galian C tersebut. Upaya konfirmasi kepada instansi berwenang masih terus dilakukan guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Sejumlah pihak juga mempertanyakan kejelasan pihak-pihak yang mengatasnamakan masyarakat dalam pemberitaan sebelumnya, mengingat kondisi di lapangan menunjukkan adanya aktivitas yang berlangsung secara terbuka.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, setiap pemberitaan wajib dilakukan berdasarkan fakta serta melalui proses verifikasi dan konfirmasi.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa setiap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut. Redaksi membuka ruang bagi semua pihak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.(Tim)

Jangan copy berita ini!