Hak Jawab Diabaikan, Publik Nilai Pemberitaan SMPN 4 Siborongborong Sarat Kepentingan

Siborongborong – 1Fakta.com

Polemik pemberitaan salah satu media online dengan judul “Diduga Doyan Selingkuh” yang menyeret nama Plt Kepala SMP Negeri 4 Siborongborong (JS) terus menuai sorotan publik.
Pemberitaan tersebut dinilai provokatif, tidak berimbang, dan sarat kepentingan, meski hak jawab JS sudah sempat diterbitkan di media yang sama.

Meski hak jawab telah dimuat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media tersebut justru kembali menurunkan berita baru berjudul “Oknum Kepsek SMPN 4 Layak Dipanggil DPRD, Bupati, dan Ombudsman”, yang dinilai semakin menggiring opini negatif terhadap JS.

Sejumlah jurnalis di Tapanuli Utara menilai langkah itu melanggar prinsip keberimbangan dan verifikasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Judul seperti itu tidak pantas dimuat di ruang publik. Itu bukan lagi kritik membangun, melainkan penghukuman sosial yang bisa mencoreng nama seseorang,” ujar Togar Nababan, jurnalis senior di Taput, Kamis (23/10/2025).

Senada, Frish Silaban, jurnalis senior di Siborongborong, menyebut media yang bersangkutan telah mengabaikan substansi hak jawab.
“Kalau hak jawab sudah dimuat, artinya persoalan klarifikasi telah selesai. Tapi kalau malah muncul berita baru, itu sudah mengarah pada pembentukan opini, bukan penyajian fakta,” tegasnya.

Sebelum berita itu terbit, JS dan juga Redaksi sudah melakukan klarifikasi melalui percakapan WhatsApp dengan seseorang berinisial PL, yang diduga wartawan media penerbit berita tersebut. Dalam percakapan itu, JS menolak tuduhan dan menjelaskan duduk perkara sebenarnya.
“Sudah saya bantah sejak awal, tapi mereka tetap menerbitkan berita dengan judul yang mencemarkan nama baik saya,” ujar JS.

JS menambahkan, dirinya telah menggunakan hak jawab resmi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2) UU Pers, yang memberi hak bagi setiap orang untuk menyampaikan sanggahan atau tanggapan terhadap berita yang merugikannya.
“Tapi anehnya, setelah hak jawab saya terbit, justru muncul berita baru yang makin menyudutkan saya. Saya menduga ada kepentingan tertentu di balik pemberitaan itu,” ungkap JS.

Isu ini juga menjadi topik hangat dalam perbincangan di Warkopas Siborongborong, tempat sejumlah warga, guru, dan jurnalis berdiskusi.
“Kalau hak jawab sudah dimuat tetapi diabaikan, itu berarti media tidak menghormati hukum pers,” kata Alboin Butarbutar, SH, tokoh masyarakat dan pemerhati hukum.

Alboin menegaskan, bila hak jawab tidak dilayani secara proporsional, maka sesuai Pasal 18 ayat (2) UU Pers, hal itu dapat berimplikasi pada sanksi hukum.
“Pers memang bebas, tapi kebebasan itu tidak boleh disalahgunakan. Media seharusnya menjadi penjernih informasi, bukan alat kepentingan,” ujarnya.

Publik kini berharap agar Dewan Pers, Dinas Pendidikan, dan pemerintah daerah meninjau ulang praktik pemberitaan yang mengabaikan etika serta hak jawab.
Jika hal ini dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap media akan menurun, dan dunia pendidikan bisa menjadi korban pemberitaan yang tidak profesional.

MEDIA Online Nasional – 1Fakta.com
(L. Tam & Tims)