Palembang —1fakta.com|
Peristiwa hilangnya tiga unit telepon genggam milik siswa kelas 5 di SD Negeri 83 Palembang pada Jumat, 17 April 2026, hingga kini masih belum menemukan kejelasan. Dalam proses penanganannya, muncul dugaan salah tuduh terhadap seorang siswi yang kemudian menjadi perhatian.
Ketiga ponsel tersebut dilaporkan hilang saat kegiatan belajar mengajar berlangsung. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ponsel-ponsel itu sebelumnya disimpan di dalam tas masing-masing siswa di ruang kelas.
Menanggapi kejadian tersebut, pihak sekolah melakukan pemeriksaan terhadap tas seluruh siswa di kelas. Namun, hingga proses pemeriksaan selesai, ponsel yang dilaporkan hilang tidak ditemukan.
Dalam proses itu, seorang siswi berinisial P.A. (11) sempat dicurigai. Dugaan tersebut disebut berasal dari informasi salah satu teman sekelasnya. Meski demikian, hingga kini belum terdapat bukti yang dapat
memperkuat dugaan tersebut.
Menurut keterangan keluarga, sekitar pukul 13.45 WIB, wali kelas menghubungi orang tua P.A. melalui sambungan telepon. Dalam percakapan tersebut, disebutkan bahwa P.A. dituduh telah mencuri tiga unit ponsel dan menyimpannya di dalam tong sampah.
Keluarga menegaskan bahwa P.A. tidak pulang sendiri dari sekolah. Setelah menerima telepon tersebut, nenek P.A. datang ke sekolah dan kemudian menjemput serta mengajak P.A. pulang.
P.A. kemudian dipanggil oleh pihak sekolah untuk dimintai klarifikasi. Menurut keterangan P.A. dan orang tuanya, yang bersangkutan telah membantah tuduhan tersebut sejak awal.
Orang tua P.A. menyampaikan bahwa anaknya pulang ke rumah dalam kondisi menangis dan ketakutan setelah menjalani proses klarifikasi. Mereka juga mengungkapkan bahwa P.A. sempat mendapatkan sanksi berupa berdiri dalam waktu yang cukup lama.
Berdasarkan keterangan keluarga, P.A. dihukum berdiri sejak sekitar pukul 11.00 hingga 14.00 WIB dalam kondisi belum makan sejak pagi.
Setelah kejadian tersebut, P.A. dilaporkan mengalami tekanan psikologis, merasa malu, serta tidak masuk sekolah selama beberapa hari.
Saat melakukan klarifikasi langsung ke sekolah bersama kepala sekolah, pihak keluarga yang diwakili oleh paman P.A. berinisial A menyampaikan keberatan atas perlakuan yang dialami.
“Kami akan mencari keadilan karena ponakan saya sudah trauma,” ujar A.
Namun demikian, pihak sekolah menyampaikan keterangan berbeda. Saat dikonfirmasi pada Selasa, 21 April 2026,
kepala sekolah membantah seluruh keterangan yang disampaikan oleh P.A. dan keluarganya, serta menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Hingga saat ini, belum terdapat bukti yang memastikan keterlibatan P.A. maupun pihak lain dalam kasus kehilangan tersebut.
Sementara itu, tiga ponsel yang dilaporkan hilang juga belum ditemukan.
Pihak keluarga meminta adanya pemulihan nama baik anak mereka serta kejelasan tanggung jawab dari pihak sekolah atas dampak yang dialami.
Kasus ini masih dalam proses penelusuran dan belum ditemukan pihak yang bertanggung jawab.
Dari sisi regulasi, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminatif serta tekanan fisik maupun psikis, termasuk di lingkungan pendidikan.
Sejumlah pihak dari kalangan pendidikan menilai bahwa penanganan kasus di lingkungan sekolah perlu dilakukan secara hati-hati dan proporsional.
Apabila ditemukan adanya kesalahan prosedur, hal tersebut dapat menjadi bahan evaluasi serta berpotensi dikenakan pembinaan atau sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Rabu,
(22/04/2026)
(Tim)

