Jakarta – 1fakta.com
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) menyepakati restrukturisasi kewajiban pembayaran Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2020 bersama PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan persetujuan perubahan jadwal pembayaran oleh Bupati Taput, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si, M.Si, dan Direktur PT SMI, Faaris Pranawa, pada Rabu (16/7/2025) di Kantor PT SMI, Jakarta.
Pertemuan itu turut dihadiri Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Taput, Kijo Sinaga, serta jajaran manajemen PT SMI.
Dalam pembahasan, Bupati Jonius memaparkan kondisi fiskal Pemkab Taput yang tengah mengalami tekanan, sehingga menghambat pembangunan dan pelayanan publik. Ia berharap melalui skema restrukturisasi ini, keberlanjutan pembangunan di Tapanuli Utara tetap terjaga.
“Kita berharap dengan restrukturisasi ini, kemampuan fiskal daerah akan lebih sehat sehingga pembangunan berkelanjutan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal. Tahun ini kami belum bisa memulai pembangunan baru, maka dari itu sinergi dengan PT SMI sebagai mitra strategis pemerintah daerah sangat penting dalam mendukung pemulihan ekonomi di Taput,” jelas Bupati.
Menanggapi hal itu, Direktur PT SMI, Faaris Pranawa, menyambut baik permohonan Pemkab Taput dan menyatakan komitmennya untuk mendukung stabilitas keuangan daerah.
“Terima kasih atas koordinasi yang baik dari Bapak Bupati Taput. Apa yang beliau sampaikan menjadi perhatian dan prioritas kami. PT SMI siap membantu pemerintah daerah,” ujarnya.
Adapun kesepakatan yang dicapai mencakup penundaan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pembayaran pinjaman PEN senilai Rp22.167.098.355. Pemotongan dijadwal ulang mulai September 2025 hingga Januari 2026, dan kewajiban pembayaran akan dilanjutkan secara prorata hingga Oktober 2028.
Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam menjaga stabilitas fiskal daerah, sekaligus mendukung agenda pemulihan ekonomi pascapandemi melalui kolaborasi pusat dan daerah.
1Fakta.com
Laporan: Lehet Tampubolon

