Jam Pidum Setujui Permohonan Rj Perkara Penganiyaan Di Kecamatan Kota Juang

Bireuen – 1fakta.com

Selasa 28 Oktober 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Kejari Bireuen Firman Junaidi, S.E.,S.H.,M.H beserta Jaksa Fasilitator melakukan upaya Perdamaian atau Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) terhadap perkara Tindak Pidana Penganiyaan a.n Tersangka B. Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.

Ekspose Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) dilaksanakan secara virtual bersama Direktur A Nanang Ibrahim Saleh, S.H., M.H dan Kajati Aceh Yudi Triadi.SH.M.H

Perkara ini bermula Perkara bermula pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 saat Tersangka bersama dengan Anak Saksi L sedang berada di sawah Desa Geudong Alue Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen memantau mobil traktor bajak sawah yang sedang membajak tanah di sawah tersebut. Kemudian datang Korban RH dan menjumpai saksi Z untuk melarang Saksi Z membajak sawah, kemudian Korban pergi ke arah warung kopi yang berada di dekat sawah tersebut. Kemudian Tersangka datang menghampiri Saksi Z dan menyuruhnya untuk kembali melanjutkan membajak sawah, Lalu Anak Saksi L pergi menghampiri Korban ke warung kopi dan menanyakan kepada Korban alasan Korban melarang Saksi Z membajak sawah. Kemudian terjadilah perdebatan di antara Korban dengan Anak Saksi L sehingga dilerai oleh orang-orang yang berada di warung kopi tersebut. Selanjutnya Anak Saksi L kembali ke sawah dan menyuruh Saksi Z untuk melanjutkan membajak sawah tersebut dan 1 (satu) bilah parang yang ada di tangan Anak Saksi L diambil oleh Tersangka, tidak lama kemudian Tersangka melihat Korban berdiri di jalan pinggir sawah sambil membawa 1 (satu) gagang besi dengan panjang 1,5 m (satu koma lima meter) di tangannya dan menyoraki Tersangka di dalam sawah tersebut dengan kata “WOY, WOY”. Saat itu Tersangka pun meneriaki Korban dari dalam sawah dengan mengatakan “KENAPA MEMANG SAYA TIDAK BOLEH MEMBAJAK, INI KAN AREA SAYA APA URUSAN KAMU MEMANGNYA” Kemudian Tersangka pergi menghampiri Korban sambil memegang 1 (satu) bilah parang ditangan Tersangka dan diikuti oleh Anak Saksi L dari belakang sambil memegang 1 (satu) cangkul di tangannya, Tersangka sempat melarang anak Saksi L mengikutinya namum anak saksi L langsung berjalan dengan sangat cepat di depan Tersangka sambil memegang cangkul di tangannya, saat itu Tersangka melihat Anak Saksi L naik ke atas jalan dan langsung menjumpai Korban yang sudah berdiri di jalan tersebut dan terjadilah perdebatan hingga perkelahian antara keduanya., Tersangkanyang melihat perkelahian tersebut dan khawatir dengan keberadaan Anak Saksi L kemudian Tersangka langsung menghayunkan 1 (satu) bilah parang ke arah korban dan mengenai bagian kepala depan Korban hingga mengeluarkan darah. Kemudian Tersangka lari meninggalkan Korban karena merasa ketakutan.

Bahwa perbuatan tersangka J telah melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman paling lama 5 (lima) tahun penjara.(mus lb