Takengon – 1fakta.com
Dari beberapa tahun kebelakang isu tambang di daerah Linge semakin sering kita dengar. Namun, seiring waktu isu itu semakin intens dan kegiatan tambang ilegal pun malah semakin marak.
Apakah APH diam…? Tidak juga…! Namun, yang terjadi justru setiap informasi bahwa APH akan turun, para pekerja tambang lebih dulu sigap mengamankan lokasi dengan meninggalkan lokasi tambang. Sehingga, ketika APH sampai di lokasi sudah bersih dari peralatan tambang dan APH kembali kena prank.
Dan sempat juga beredar informasi di media sosial bahwa ada beberapa oknum dari warga negara yang baik justru memanfaatkan keberadaan tambang ilegal ini sebagai cuan bagi diri mereka sendiri. Sehingga, kegiatan tambang ilegal ini ada potensi sengaja di pelihara untuk kepentingan segelintir orang saja.
Barter antara fhoto lokasi tambang dengan fhoto nomor rekening bisa jadi terjadi, sehingga ini juga mungkin menjadi pertimbangan bagi seorang Ketua DPRK Aceh Tengah, agar lokasi Tambang ini dijadikan menjadi lokasi tambang rakyat, karena tidak mungkin seorang Ketua DPRK tidak mendapat kabar dari bisik bisik tetangga tentang pola kerja tambang yang berada di Kecamatan Linge ini.
Bisa jadi dalam fikiran cerdas seorang Ketua DPRK, kalau pun dilarang pekerjaan tambang ilegal ini hanya berhenti sesaat saja, dalam hatinya mungkin terselip bahasa “I men mu rebek awah te melarang buet ini Gere pengen ne ni” Sehingga menjadi sebuah kisah ironi, sampai kapan kita akan membiarkan kejahatan tambang ilegal dijadikan alat barter dengan kejahatan juga.
Barter fhoto lokasi dan fhoto nomor rekening bisa jadi menjadi penyakit menahun, sehingga kerusakan semakin parah dan bisa merugikan kepada orang orang yang tidak bersalah.
Oleh karena itu, menjadikan lokasi lokasi yang berpotensi menjadi wilayah tambang agar di jadikan menjadi wilayah tambang rakyat adalah sebuah solusi akhir.
Tambang rakyat justru bisa meminimalisir kerusakan akibat ekplorasi yang berlebihan oleh para pelaku tambang ilegal. Namun, dengan menjadikan wilayah tersebut menjadi lokasi tambang rakyat, tentu bukan berarti seluasnya demi rakyat, tentu harus ada kesepakatan kesepkatan yang terjadi antara pelaku tambang dengan daerah, dengan mempertimbangkan kebijakan pengelolaan lingkungan agar tidak terjadi Los kontrol terhadap izin yang diberikan.
Karena sudah menjadi kebiasaan bahwa izin yang diberikan tidak disertai dengan pengawasan yang ketat sehingga selama ini lokasi tambang menjadi lokasi yang menakutkan bagi pengelolaaan lingkungan berkelanjutan untuk kepentingan rakyat dan daerah.
Artinya, ada izin pasti harus ada hal hal yang harus dipenuhi dan ditaati dalam pengelolaan tambang rakyat tersebut.

