ACEH TAMIANG – 1fakta.com
Satreskrim Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana pencurian sekaligus penadah sepeda motor hasil curian yang dijual secara online. Penangkapan terjadi pada Minggu, 24 November 2024, sekitar pukul 02.00 WIB.
Pelaku berinisial RH alias DN (30), warga Dusun IV Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban. RH berhasil dijebak dengan pertemuan yang dirancang untuk transaksi jual beli sepeda motor yang diduga bodong, melalui aplikasi online.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim, AKP Rifki Muslim, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban, IBH, warga Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, yang kehilangan sepeda motor jenis Yamaha N-Max pada Jumat, 22 November 2024.
“Korban mencoba mencari sepeda motor yang hilang tersebut di sebuah aplikasi online atau marketplace. Di sana, korban menemukan satu unit sepeda motor yang sangat mirip dengan miliknya,” ujar AKP Rifki Muslim.
Setelah memastikan kemiripan sepeda motor, korban membuat janji dengan pelaku untuk bertemu dan melakukan transaksi jual beli. Korban kemudian menghubungi personel Satreskrim Polres Aceh Tamiang, yang langsung menuju lokasi pertemuan di Kabupaten Serdang Bedagai.
“Saat bertemu dengan pelaku, korban memeriksa sepeda motor tersebut dan memastikan bahwa itu memang miliknya. Setelah itu, korban memberi tahu petugas yang sudah bersiap di lokasi. Petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha N-Max dan satu lembar STNK yang diduga palsu,” ungkap Rifki.
Rifki menambahkan bahwa pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Aceh Tamiang untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 juncto Pasal 480 KUHPidana. Saat ini, kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan atau keterlibatan pelaku lainnya,” tutup Kasat Reskrim.