Bireuen – 1fakta.com
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H meninjau langsung pengelolaan REX Bireuen, JL. Yoesoef Bahroen Kec. Kota Juang Kab. Bireuen.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kepala BKAD Bireuen, Kepala Dinas Perindag Bireuen, Jaksa Pengacara Negara, ketua Asosiasi pedagang REX Bireuen.
Kunjungan Kajari Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H bertujuan untuk meninjau langsung dan menyelesaikan permasalahan pengelolaan fasilitas REX Bireuen yang berada di atas tanah milik PT. Kereta Api Indonesia (KAI) yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemkab Bireuen.
Bahwa ternyata pengelolaan REX Selama ini belum ada perjanjian antara PT. KAI dengan Pemkab Bireuen oleh karenanya Kajari Bireuen selaku Jaksa Pengacara Negara bermaksud untuk membuat perjanjian untuk kedua belah pihak sehingga pengelolaan REX memiliki dasar hukum dan tentunya akan lebih tertib.
Dari hasil kunjungan lapangan yang dilakukan, Kajari menemukan bahwa pengelolaan retribusi terhadap pedagang di lokasi REX belum dilakukan secara profesional sehingga berpengaruh kepada pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bireuen, oleh karenanya ini perlu ditata kembali sehingga lebih tertib dan tidak ada pihak yang dirugikan.
Kejaksaan Negeri Bireuen dalam hal ini bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari kedua belah pihak yaitu dari pihak PT. KAI dan juga Pemkab Bireuen, sehingga diharapkan Kejari Bireuen dapat menyelesaikan permasalahan pengelolaan REX ini dengan cara yang menguntungkan PT. KAI dan Pemkab Bireuen dan tentunya juga menguntungkan bagi masyarakat yang berdagang.(mus lb)