
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menyatakan penolakan terhadap gagasan yang mengusulkan agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ditempatkan di bawah kementerian khusus.
Ia menilai, struktur Polri yang berada langsung di bawah koordinasi Presiden merupakan posisi yang paling ideal dalam sistem ketatanegaraan saat ini.
Hal tersebut disampaikan Kapolri dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
“Kami tentunya institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan polri di bawah kementerian khusus. Karena bagi kami posisi institusi Polri saat ini adalah posisi yang sangat ideal,” ujar Listyo di hadapan anggota Komisi III DPR RI.
Listyo menjelaskan bahwa tugas utama Polri adalah melayani masyarakat dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan pelayanan di bidang hukum.
Dengan posisi Polri yang berada langsung di bawah kendali Presiden, institusinya dapat bekerja secara cepat dan responsif terhadap perintah kepala negara tanpa hambatan birokrasi kementerian.
Menurutnya, keberadaan kementerian kepolisian justru dikhawatirkan akan menciptakan tumpang tindih kewenangan atau dualisme kepemimpinan.
“Sehingga pada saat presiden membutuhkan kami, maka kami bisa bergerak tanpa harus ada ada kementerian kementerian yang kemudian ini menimbulkan potensi matahari kembar,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia memberikan peringatan keras bahwa mengubah posisi Polri ke bawah kementerian tidak hanya berdampak pada internal kepolisian, tetapi juga pada stabilitas negara dan kewibawaan pimpinan tertinggi.
Ia menganggap langkah tersebut sebagai sebuah pelemahan sistemik.
“Saya anggap meletakkan polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi polri, melemahkan negara dan melemahkan presiden,” pungkasnya.®©
lebih Lanjut
Penempatan kepolisian di bawah kementerian ditolak Kapolri, mengapa wacana itu dianggap bukan solusi?
Kapolri Listyo Sigit mengklaim ditawari kursi menteri kepolisian oleh seseorang. Tapi tawaran itu ditolak karena tidak mau institusinya berada di bawah kementerian.
Listyo Sigit bilang, ia memilih menjadi petani ketimbang menteri kepolisian. Dia juga mengklaim gagasan itu bakal melemahkan Polri yang dipimpinnya, negara, maupun Presiden.
“Kemarin ada yang menyampaikan kepada saya lewat WhatsApp, ‘Mau ndak Pak Kapolri jadi menteri kepolisian?’. Dalam hal ini saya tegaskan di hadapan Bapak dan Ibu sekalian dan seluruh jajaran, bahwa saya menolak polisi di bawah kementerian,” kata Listyo Sigit di hadapan Komisi III DPR, Senin (26/01)..
Peneliti senior Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Nicky Fahrizal, mengatakan wacana penempatan Polri di bawah kementerian kerap mencuat setiap kali ada kasus yang melibatkan institusi atau persoalan di tubuh Polri.
Pada akhir 2024, wacana serupa juga muncul yang datangnya dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Partai berlambang banteng moncong putih ini mengusulkan agar Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri lantaran adanya berbagai persoalan di tubuh institusi tersebut, khususnya menyangkut dugaan “cawe-cawe” Polri dalam pemilu 2024.
Pada 2014, Menteri Pertahanan saat itu, Ryamizard Ryacudu, juga pernah melontarkan ide agar Polri ditempatkan di bawah Kementerian Pertahanan dan tidak lagi berada langsung di bawah Presiden.
Usulan tersebut didasarkan pada pertimbangan efektivitas koordinasi dan untuk meringankan beban Presiden. Tapi, ide itu tidak pernah ditindaklanjuti secara resmi oleh pemerintah.
Kuat dugaan, Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian yang dibentuk oleh Presiden Prabowo, juga membahas rencana serupa dengan ide pembentukan Kementerian Keamanan Nasional.
“Jadi aspirasi ini memang pasang surut, mengikuti kejadian politik yang melibatkan Polri atas suatu kejadian,” kata Nicky Fahrizal, Selasa (27/01).
“Karena Polri ini lembaga yang kuat, dia memegang fungsi administratif, regulasi, dan operasional. Berbeda dengan TNI di bawah Kemhan yang memegang fungsi administratif dan regulasi, sedangkan operasional di panglima TNI,” ujarnya.
Tapi menurut Nicky, wacana penempatan Polri di bawah kementerian ini mulai didukung oleh publik.
Pemicunya adalah maraknya kasus-kasus dugaan kekerasan yang melibatkan polisi, penyalahgunaan wewenang, korupsi, dan dugaan Polri dijadikan alat kekuasaan politik.
Dugaan dijadikan alat kekuasaan itu, klaim Nicky Fahrizal, meskipun tidak terbukti secara hukum, namun sudah menjadi cerita publik dengan adanya sebutan “partai coklat”.
Itu mengapa, menurutnya, berkembangnya wacana ini mesti dilihat sebagai kritik terhadap institusi Polri yang semestinya diterima dengan perbaikan nyata.
“Sebab kita tahu persis bahwa reformasi di kepolisian itu banyak yang jalan di tempat. Jadi kritik atau aspirasi ini sebetulnya harus diterima oleh Kapolri dengan mempercepat agenda-agenda perubahan, bukan ditanggapi secara agresif,” tuturnya.
“Karena apabila tidak, aspirasi untuk menempatkan kepolisian di bawah kementerian akan menemukan jalannya lantaran kinerja kepolisian tidak optimal,” ujar Nicky.
Lebih lanjut Nicky Fahrizal menilai persoalannya bukan pada penempatan Polri di bawah Presiden atau kementerian.
Selama presidennya memiliki integritas dan memegang teguh etika publik, maka presiden tidak akan melibatkan kepolisian dalam agenda politiknya.
Dengan demikian, sebagai institusi yang profesional, Polri semestinya fokus pada tiga tugas utamanya: memelihara keamanan, memelihara ketertiban masyarakat dan penegakan hukum, serta pelayanan publik.
“Tapi kalau presidennya sebaliknya, tidak memiliki etika, tidak punya integritas, mau tidak mau, Polri akan mengikuti dan tunduk apa pun perintah presiden,” kata Nicky.
Silakan membaca artikel lengkapnya: https://www.1fakta.com/indonesia/articles/c62n68qzv1vo
(@mujihartono)
1fakta.com

