DAIRI – 1Fakta.com
Polres Dairi terus menangani dugaan penganiayaan terhadap wartawan yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Pegagan Julu VI, Edward Sorianto Sihombing. Kepolisian telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-2 tertanggal 24 September 2025.
Surat itu ditujukan kepada Bangun M.T. Manalu, Pimpinan Redaksi Editorial24jam.com, yang menjadi salah satu korban bersama wartawan Abednego P.I. Manalu.
Kasus bermula pada 4 September 2025 saat kedua wartawan mendatangi Kantor Desa Pegagan Julu VI untuk tugas jurnalistik. Kades Edward bertindak arogan, menendang Bangun dan mengancam akan menghadirkan ormas, sementara Abednego didorong dan nyaris dirampas paksa ponselnya saat merekam kejadian.
Seorang pria diduga membawa celurit untuk mengintimidasi wartawan, dan beberapa perangkat desa serta seorang perempuan turut menyerang. Kedua korban mengalami luka fisik dan trauma.
Bangun M.T. Manalu menyampaikan apresiasi atas respons cepat Polres Dairi. “Kami mengapresiasi keseriusan Polres yang bekerja cepat dan profesional. Kami berharap penyelidikan dilakukan transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa wartawan dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberi sanksi pidana hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi pelaku kekerasan terhadap wartawan.
Ketua DPD SPRI Sumut, Burju Simatupang, mengecam tindakan arogan Kades dan meminta Pemkab Dairi menindak tegas perangkat desa yang terlibat. Bangun dan Abednego yakin Polres Dairi akan menuntaskan kasus ini secara adil dan transparan, serta memberikan efek jera bagi pelaku.
MEDIA Nasional – 1Fakta.com
(L.Tamp)