Kecamatan Jangka Gelar Pemilihan Imum Mukim Periode 2026 – 2031

Bireuen – 1fakta.com 

Selasa 10,Mare 2026, Kecamatan jangka, Kabupaten Bireuen, melangsungkan Pemilihan Imum Mukim untuk periode 2026–2031 Acara yang berlangsung di aula Kantor Camat jangka dihadiri oleh Camat Jangka Mulyadi SP. M. s. M, berbagai unsur penting, seperti pihak TNI, Polri, aparat ratur kantor camat, para keuchik dari gampong-gampong dalam wilayah mukim jangka serta para pemilih yang merupakan perwakilan masyarakat.

Pemilihan dilaksanakan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Imum Mukim di Aceh, yang menyatakan bahwa Imum Mukim dipilih melalui musyawarah mukim secara demokratis untuk masa jabatan lima tahun. Proses ini menjadi bagian penting dari pelestarian nilai-nilai budaya dan tata pemerintahan masyarakat hukum adat di Aceh.

Mukim sebagai satuan masyarakat hukum di bawah kecamatan terdiri atas beberapa gampong dengan batas wilayah tertentu. Lembaga mukim ini dipimpin oleh seorang Imum Mukim yang berkedudukan langsung di bawah camat, dan memiliki peran penting dalam menjaga kehidupan sosial, keagamaan, dan adat istiadat masyarakat.

Pada pemilihan , terdapat sepuluh calon yang mencalonkan diri sebagai Imum Mukim:

Nomor urut 1:M, Zubir Sebagai Imum Mukim Bugak,
Nomor urut 2: Tgk.Firhri umar sebagai Imum Mukim Banjir Asin,Nomor 1,Nasruddin sebagai Imum Mukim lamkuta,dan H,Fauzi sebagai imum Mukim jangka

Setelah proses pemilihan yang berlangsung dengan tertib dan lancar, hasil musyawarah menetapkan bahwa calon nomor urut , terpilih sebagai Imum Mukim Kecamatan jangka periode 2026–2031. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil suara terbanyak yang diperoleh dalam forum musyawarah yang demokratis.

Pemilihan Imum Mukim ini menegaskan komitmen masyarakat Aceh, khususnya di Kecamatan jangka, dalam menerapkan prinsip-prinsip demokrasi lokal yang selaras dengan adat dan nilai budaya setempat. Dengan terpilihnya sebagai pemimpin mukim, diharapkan dapat membawa kemajuan, menjaga keharmonisan sosial, serta memperkuat peran mukim sebagai pilar pemerintahan adat yang efektif dan berkeadilan.(mus lb