Humbahas – 1fakta.com
Kejaksaan negeri Humbanghasundutan tetapkan 2 orang tersangka berinisial HM dan AS dengan tindak pidana korupsi terkait belanja barang dan jasa proyek pengelolaan persampahan di Dinas lingkungan Hidup Humbahas.
Penetaapan tersangka ini berdasarkan surat penerapan NoTap-02/L.2.31/Fd/1/12/2024 senin 09/12/2024.
Anggaran senilai Rp,2,5Milliar pada tahun anggaran 2022 dan 3,2 Milliar pada tahun 2023 .
Hasil investigasi mengungkap penyimpangan telah merugikan Negara sebesar Rp, 337,142,787.
Pasal yang dikenakan dan dasar penetapan keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf adan b ayat (2) dan (3) UU No. 31/1999tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah di ubah oleh UU no. 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP Pidana. Subsider pasal (3) UU yang sama jo pasal 55 ayat (1) ke 1KUHP pidana.
Penetapan tersangka di dukung bukti sah berupa keterangan saksi dan keterangan ahli beserta dokumen terkait.
Berdasarkan surat perintah penahanan ( tingkat penyidikan ) kedua tersangka menjalani penahanan dilokasi berada HM ditahan dirutan Kelas IIB Humbanghasundutan selama 20 hari dari Tanggal 9 hingga 28 Desember 2024 . Sementara AS ditahan di Rutan kelas IIB Tarutung Tapanuli Utara selama 20 hari juga.
Kejari negeri Humbanghasundutan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus HM dan AS ini secara tuntas guna memberikan efek jera terhadap praktek Korupsi .( smarth )