Humbahas – detikperistiwa.co.id
Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Sumatera Utara melaksanakan giat Press Release Seksi Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum dan Pemulihan Asisten pengelolaan barang bukti (PAPBB) pada Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan , yang dilaksanakan di halaman Kejaksaan Negeri Kabupaten Humbanghasundutan Provinsi Sumatera Utara,19/2/25
Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Dr Noordien Kusumanegara, SH.MH menyampaikan, bahwa Pemusnaan barang bukti barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ( Inkrah ).
Ilmi Akbar Lubis Kepala Seksi Pemulihan Asisten Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Humbang Hasundutan juga menyampaikan untuk Perkara Tindak Pidana Umum tersebut pada Periode September tahun 2024 sampai dengan Februari 2025, sebanyak 16 ( enam belas ) perkara, yang terdiri dari Perkara Narkotika sebanyak 4 (empat), Perkara Orang tua dan harta benda sebanyak 3 (tiga) perkara, Perkara Kemnegtibum dan TPUL sebanyak 9 (sembilan) Perkara.
Rincian barang bukti Tindak Pidana Umum yang akan dimusnahkan sebanyak 609 ( enam ratus sembilan ) Item yang terdiri dari :
Narkotika dengan rincian jenis Ganja Kering sebanyak berat Bruto 115,05 gram, Berat Netto 104,2 gram , Shabu berat bruto 8,19 gram, 6,82 gram barang bukti lainnya diantaranya jenis Handphone 10 buah, Pulpen 1 buah , kayu 1 batang , barang lainnya (tali,kotak, plastik, pipet) 9 buah , kertas, buku dan kartu 17 buah, Obeng 2 buah, Tas 4 buah, Bong 3 buah , Mancis 2 buah, Timbangan Digital 1 buah, Pakaian (baju,Celana, jaket) 12 buah, Pisau 1 buah , Sarung tangan 1 pasang , Kertas berbentuk kartu paslon pilkada 111 lembar, amplop 432 buah, ucap Ilmi Akbar lubis.
Untuk pemusnaan barang bukti dilakukan bersama sama oleh Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan , Pabung 0210/TU Mayor Arh Ojak Simarmata, Porkominda, Depag Kabupaten Humbanghasundutan.
Saat diwawancarai wartawan , Kejari Humbanghasundutan menyampaikan Kegiatan pemusnaan barang bukti dan barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Humbahas yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa selaku Eksekutor putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dalam rangka penuntasan penanganan perkara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Humbang hasundutan ( smarth )

