Humbahas – 1fakta.com
Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Dr. Noordien Kusumanegara SH. MH. menunjukkan keseriusannya menjalankan program presiden RI Prabowo Subianto untuk menindak tegas dan memberantas korupsi dari kalangan atas hingga kepedesaan.dimana Kejari Humbang hasundutan menetapkan seorang tersangka Kepala Desa berinisial M.S dengan kasus penyalah gunaan dana Desa, disibongkare sianju kecamatan tarabintang,kabupaten humbang hasundutan .
Atas Penetapan itu,telah diduga melakukan Tindak Pidana korupsi yaitu Dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2022 dan tahun 2023. dimana Kepala desa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara melakukan Mark Up Anggaran, Kegiatan Fiktif, dan pemalsuan Dokumen,seperti bon Faktur, Kwitansi serta Laporan surat pertanggung jawaban ( SPJ ) .
Dalam konferensi Pers, Kajari Humbang Hasundutan Bapak Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H.,yang didampingi oleh seluruh jajarannya, menyampaikan pesan kepada seluruh ASN Pengguna Anggaran dan khususnya seluruh Kepala Desa di Kabupaten Humbang Hasundutan,agar betul-betul melaksanakan amanah yang sudah diberikan masyarakat . dan laksanakanlah, anggaran yang ada sesuai dengan petunjuk teknis dan Juknis ,Jangan ada yang mencoba bermain-main dengan uang Negara apalagi bertentangan dengan hukum,
Kami sebagai Aparat Penegak Hukum akan tegak lurus mejalankan Hukum terhadap para pelaku- pelaku Tindak pidana korupsi. Jangan melanggar rambu rambu atau ketentuan yang sudah ditetapkan ,tegasnya
Juga,Kepala Seksi Intelijen Bapak Van Barata Semenguk, S.H., M.H.mantan dari kejari Nias selatan ini menyampaikan kepada media, tersangka “M,S masih kita tititipkan di Rutan klas IIb humbahas, menunggu masa Persidangan,kasus ini masih kita kembangkan lebih lanjut, dan tidak menutup kemungkinan bisa jadi tersangka akan bertambah.begitu juga dengan desa desa lainya akan kami tindak lanjuti,sesuai dengan Laporan masyarakat yang sudah ada.
Adapun Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang telah dilakukan Audit oleh Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan. Berdasarkan hasil Audit Tim Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan terhadap pengelolaan Dana Desa TA. 2022 dan Dana Desa TA. 2023 terhadap Desa Sibongkare Sianju, Kecamatan Tarabintang dimana dasar pelaksanaan audit adalah Surat Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Nomor: B-02/L.2.31/Fd.1/01/2025 Tanggal 2 Januari 2025 perihal Bantuan Tenaga Ahli dalam rangka melakukan perhitungan kerugian negara, sebesar Rp.321.426.251,- (Tiga ratus dua puluh satu juta empat ratus dua puluh enam ribu dua ratus lima puluh satu rupiah) dengan rinciannya kerugian :
Kerugian negara yang bersumber dari Dana desa TA. 2022 sebesar Rp140.696.996,-
Kerugian negara yang bersumber dari Dana desa TA. 2023 sebesar Rp140.380.455,- dan
Hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan yaitu sebesar Rp40.348.800,- yang jelas telah merugikan keuangan Negara.
Pasal yang dilanggar Pelaku yaitu , Primair:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001Republik Indonesia. dan Subsider :
Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ( smarth )