Merangin – 1fakta.com
Badan Permusawaratan Desa Muara Lenganyo,Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Menyoroti Pengunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023-2024-2025,Ususnya Pada APBDes Perubahan.Pihak BPD Mengeluhkan Minimnya Imformsai Dan Keterlibatan Mereka Dalam Penyusunan Yang Di Nilai Tertutup Oleh Kepada Desa.
Ketua BPD Beserta Anggota Mengatakan Kepada Awak Media Tanggal 26-12-2025 Menyatakan Bahwa Hingga Triwulan Terakhir Di Tahun 2023-2024,2025 Dokumen Rincian Penggunaan Anggaran Berubahan Tidak Pernah Di Serahkan Kepada BPD. Padahal BPD Sangat Memiliki Pungsi Dan Berperan Dalam Mengawasan Terhadap Kenerja Kepala Desa, Termasuk Dalam Pengelolaan Keuangan,
Anehnya Jawaban Seorang Kepala Desa Saat Kami BPD Bertanya Tentang Anggaran Perubahan Tersebut Di Atas. Di Kemanakan.
Jawab Kades. Kalau Kamu Mau Nanyakan Itu Silahkan Tanya Sama Kantor Inspeturat Bangko. Artinya Seolah Olah Kami BPD Tidak Berhak Tidak Berpungsi Dalam Pengawasan Dana Desa Tersebut Di Atas.
Kami Selaku Mitra Pemerintahan Desa muara Lenganyo. Merasa Tidak Dilibatkan. Dalam Perubahan APBDes Dilakukan Sepihak Tampa Musawarah Desa (Musdes) Yang Transparan.Hal ini Sangat Melanggar Prinsip akuntabilitas, Tegas Ketua BPD Desa Muara Lenganyo.Saat Di Konfirmasi.Di Rumahnya. Tanggal 26-12-2025
Untuk Sementara Kami BPD Kemana Arah Anggaran Perubahan Tersebut Di Atas. Dan Kami Selaku BPD Berharap Kepada Tim Dari Kecamatan Maupun
Maupun Dari kabupaten. Agar Dapat Di Tindak Lanjut Terkait Keluhan Kami Selaku BPD. Di Desa Muara Lenganyo.
Penulis. : Helmi dan halidin
Wartawan : Detikperistiwa. Co. Id

