Aceh Utara – 1fakta.com
Penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun 2025 di Gampong Pereupok, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, dilaporkan terhenti sejak beberapa waktu terakhir. Penghambatan ini diduga kuat disebabkan oleh Ketua Tuha Peut setempat, Azhar Yadi, yang menolak menandatangani dokumen pencairan dana.
Penolakan tersebut menyebabkan puluhan warga kehilangan akses terhadap sejumlah bantuan penting, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), program ketahanan pangan, dan penanganan stunting. Dana tersebut sebelumnya telah dialokasikan melalui mekanisme resmi pemerintah.
Warga menyampaikan kekecewaannya setelah Azhar Yadi secara terbuka menyatakan tidak akan menandatangani pengajuan dana. Dalam percakapan yang diterima media, ia menyatakan tidak peduli terhadap permintaan masyarakat dan menyebut dirinya tidak membutuhkan dana BLT karena telah memiliki penghasilan tetap.
Penyaluran Dana Desa bersifat earmark, yakni telah ditentukan penggunaannya, terutama untuk bantuan langsung dan program prioritas pemerintah. Dalam konteks ini, peran Tuha Peut semestinya hanya sebagai pengawas, bukan penghalang. Namun, Azhar Yadi disebut-sebut menyalahgunakan posisinya demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat pada 25 Mei 2025, Camat Syamtalira Aron awalnya menyebut tidak pernah ada musyawarah rencana pembangunan desa (Musrenbang). Namun pernyataan ini berubah, dengan menyebutkan musyawarah sempat digelar namun batal karena ketidakhadiran Ketua Tuha Peut. Warga menilai pernyataan camat sebagai bentuk pembelaan terhadap Azhar Yadi dan mencerminkan lemahnya komitmen terhadap kepentingan publik.
Sementara itu, wartawan yang berusaha mengonfirmasi persoalan ini turut mendapat tekanan. Ketua Tuha Peut bahkan mempertanyakan identitas jurnalis yang melakukan peliputan dan menolak menyebutkan sumber keterangannya.
Masyarakat Gampong Pereupok kini menuntut agar Azhar Yadi dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Tuha Peut dan Kasat Pol PP Aceh Utara. Mereka juga mendesak dilakukan audit oleh Inspektorat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait keterlambatan penyaluran dana desa. Selain itu, intervensi dari Gubernur Aceh dan Menteri Dalam Negeri dinilai mendesak demi memastikan hak-hak masyarakat tidak kembali dikorbankan oleh arogansi elit lokal.(#)

