Jakarta,1Fakta.com -Insiden tragis yang menewaskan Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, pada akhir Agustus lalu memicu kemarahan publik dan ketegasan pemerintah. Peristiwa ini pun menjadi momentum krusial yang mendorong Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mewacanakan pembentukan tim reformasi kepolisian guna memastikan akuntabilitas dan profesionalisme Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung bergerak cepat dengan membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri sebagai langkah internal untuk perbaikan menyeluruh di institusi kepolisian. Tim ini beranggotakan 52 perwira tinggi dan menengah dan diketuai oleh Komjen Pol. Chryshnanda Dwilaksana.
Wacana dan upaya reformasi Polri
sebetulnya sudah dilakukan sejak beberapa presiden sebelumnya, terutama pasca-Orde Baru. Reformasi ini tidak terjadi secara instan, melainkan merupakan sebuah proses panjang dengan fokus yang berbeda-beda di setiap era kepemimpinan.
Pada masa Presiden B.J. Habibie, gagasan pemisahan Polri dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) mulai menguat. Puncaknya, pemisahan ini diresmikan secara hukum pada era Presiden
Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Pemisahan ini merupakan langkah fundamental untuk menjadikan Polri sebagai entitas sipil yang profesional dalam melayani masyarakat, bukan sebagai alat kekuasaan militer.
Di era Presiden Megawati, diterbitkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. UU ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi Polri untuk menjalankan tugasnya secara mandiri, profesional, dan modern. UU ini menegaskan peran Polri sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat.
Selanjutnya pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono upaya reformasi berlanjut dengan fokus pada perbaikan internal dan profesionalisme. Meskipun demikian, pada era ini muncul berbagai kritik dan desakan dari masyarakat sipil (terutama LSM) untuk reformasi yang lebih mendalam, terutama terkait kasus-kasus korupsi dan citra Polri di mata publik. Wacana untuk “mengembalikan citra polisi” menjadi tema sentral pada masa ini.
Pada Era Presiden Jokowi, secara konsisten pemerintah mendorong perbaikan budaya (kultural) di internal Polri. Konsep seperti “Presisi” (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) menjadi kerangka kerja untuk mewujudkan transformasi ini.
Wacana yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat ini adalah kelanjutan dari proses panjang tersebut, dengan penekanan pada pembentukan tim khusus untuk mempercepat reformasi.
Kendala Anggaran
Mereformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia ujung-ujungnya pasti bermuara pada ketersediaan anggaran. Sudah menjadi rahasia umum, aparat kepolisian dari tingkat Polsek sampai Polres nyaris nihil anggaran dalam menindaklanjuti setiap laporan dan pengaduan masyarakat yang menjadi korban kejahatan.
Bisa dibayangkan dari 325.150 kasus kejahatan yang dilaporkan dan ditangani polisi di seluruh Indonesia berdasarkan rilis akhir tahun 2024 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sepanjang tahun 2024, berapa kerugian yang diderita petugas penyelidik dan penyidik polisi.
Penyidik atau anggota Polri hanya bisa pasrah turut patungan dengan negara dan terpaksa menguras kantong pribadi untuk menangani setiap kasus atau laporan Dumas agar tidak terhitung menjadi hutang perkara jika tidak diselesaikan.
Penyidik atau anggota Polri bahkan seringkali dihantui berbagai sanksi jika lalai atau gagal menyelesaikan kasus penyidikan, mulai dari yang bersifat internal hingga pidana. Sanksi ini diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Jika kelalaian itu dianggap sebagai pelanggaran disiplin, sanksinya bisa berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat, mutasi, hingga penempatan di tempat khusus. Sementara itu, jika pelanggaran tergolong serius atau melanggar kode etik, penyidik dapat dikenai sanksi seperti pernyataan perilaku t