Jakarta,1Fakta.com -Muhad Diamin Ketua umum Organisasi kemasyarakatan (OMBB) menyampaikan pandangan kritis terkait reformasi parlemen di Indonesia. Menurutnya, masa jabatan anggota legislatif, baik DPR RI, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota, sudah sepatutnya dibatasi hanya dua periode.(11/9/25)
“Sudah saatnya jabatan legislatif cukup dua periode. Selain itu, syarat minimal anggota DPR harus lulusan strata satu (S1), agar kualitas pembahasan undang-undang maupun fungsi pengawasan benar-benar mencerminkan kapasitas intelektual dan integritas,” ujar M Diamin Selaku Ketum Organisasi kemasyarakatan OMBB Jakarta(11/september/2025).
M Diamin menegaskan, lembaga DPR yang terhormat seharusnya dihuni oleh orang-orang hebat dan berwibawa, bukan sebaliknya. “Ketika mereka dilantik, tuan mereka bukanlah ketua partai, melainkan rakyat Indonesia. Itulah yang harus mereka junjung tinggi,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti pentingnya menghapus stigma-stigma politik yang tidak sehat sperti yang disebut sebut Bambang Pancul istilah stigma korea yang sering diagungkan baik dimedia dan di popcesnya. Menurutnya, para wakil rakyat harus berani keluar dari bayang-bayang narasi yang merugikan citra DPR di mata publik menghilangkan stigma luar.
Tak hanya itu, M Diamin juga mendorong efisiensi anggaran di parlemen. Ia menilai, berbagai fasilitas berlebihan seperti perumahan dinas, hotel saat reses, hingga tunjangan-tunjangan tertentu sebaiknya dipangkas demi efisiensi penggunaan APBN.
“Sudah waktunya DPR memberi teladan. Pangkas semua dana yang tidak perlu, sehingga anggaran negara lebih banyak diarahkan untuk kepentingan rakyat secara langsung dan disaat masyarakat lagi susah sprti ini dewan harus memiliki rasa empati,” tambahnya.
Pandangan M Diamin Ketum OMBB ini sejalan dengan aspirasi sebagian masyarakat yang menginginkan DPR lebih transparan, efisien, dan benar-benar bekerja demi kepentingan rakyat, bukan sekadar menikmati fasilitas negara. Tegas M Diamin Selaku Ketum Organisasi kemasyarakatan (OMBB)