Blog  

Kodir dan Mitra Kerja Darsa Tegaskan Tebangan di RPH Margamukti Resmi, Bukan Illegal Logging

Kodir dan Mitra Kerja Darsa Tegaskan Tebangan di RPH Margamukti Resmi, Bukan Illegal Logging

Kuningan – Tuduhan adanya praktik illegal logging di kawasan hutan wilayah Kecamatan Cimahi yang sempat diberitakan oleh salah satu media online mendapat bantahan tegas dari pihak Perhutani KPH Kuningan. Pihak pengelola hutan menilai informasi yang beredar tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Pada hari Senin, 16 Maret 2026, pihak Perhutani melalui petugas lapangan memberikan klarifikasi terkait kegiatan penebangan yang dipersoalkan dalam pemberitaan tersebut.

Kegiatan penebangan tersebut berada di Petak 88b RPH Margamukti, BKPH Ciledug, KPH Kuningan, yang secara administratif masuk wilayah Desa Cimulya, Kecamatan Cimahi, Kabupaten Kuningan.

Mantri RPH Margamukti, Kodir, menegaskan bahwa kegiatan tebangan yang dilakukan di lokasi tersebut merupakan bagian dari kegiatan resmi pengelolaan hutan produksi yang telah direncanakan sebelumnya.

“Perlu kami tegaskan bahwa kegiatan tebangan di Petak 88b merupakan kegiatan resmi yang telah direncanakan dalam program pengelolaan hutan. Seluruh prosesnya dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” ujar Kodir.

Ia menjelaskan bahwa setiap kegiatan penebangan di kawasan hutan Perhutani selalu melalui tahapan administrasi yang jelas, termasuk pengawasan petugas di lapangan serta kelengkapan dokumen hasil hutan.

Hal serupa juga disampaikan oleh Darsa, selaku mitra kerja Perhutani yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa pekerjaan yang dilakukan di lokasi tersebut merupakan kegiatan resmi dan berada dalam pengawasan petugas Perhutani.

“Kami bekerja sesuai arahan dan ketentuan dari Perhutani. Kegiatan di lokasi tersebut merupakan pekerjaan resmi, bukan seperti yang dituduhkan sebagai illegal logging,” tegas Darsa.

Menurut pihak Perhutani, pemberitaan yang menyebut adanya praktik illegal logging di lokasi tersebut dinilai terlalu cepat mengambil kesimpulan tanpa melakukan konfirmasi secara menyeluruh kepada pihak pengelola hutan.

Perhutani KPH Kuningan juga menyayangkan pemberitaan yang dinilai tidak mengedepankan prinsip keberimbangan informasi, sehingga berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat.

Pihak Perhutani menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan pengelolaan hutan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta terbuka terhadap pengawasan dari berbagai pihak.

tim Red 1Fakta.com

Jangan copy berita ini!