Tabanan – 1Fakta.com — Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan akan tetap memberikan layanan pertanahan selama libur Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026. (18/12-2025)
Hal ini mengikuti arahan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Surat Edaran Nomor 14/SE-TU.03/XII/2025.
Layanan yang disediakan mencakup pemeliharaan data dan informasi pertanahan bagi masyarakat,
dengan jadwal sebagai berikut :25-26 Desember 2025 (Libur Natal): 09.00-12.00 WITA1 Januari 2026 (Tahun Baru): 09.00-12.00 WITA
Masyarakat yang membutuhkan layanan pertanahan dapat mengunjungi Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan pada jam dan tanggal yang telah ditentukan di atas.
(CC89)

