PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com
Kapolsek Kuala Kampar Iptu Rian Onel, S.H., M.H. tampil sebagai mediator utama dalam audiensi terbuka antara perwakilan petani kelapa dan PT Sambu Grup terkait pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang diberlakukan perusahaan.
Pertemuan berlangsung pada Kamis, 11 Desember 2025, pukul 09.30 WIB di Mess Punghulu Djogel.
Audiensi itu dihadiri unsur pemerintah kecamatan, tokoh masyarakat, advokat, serta jajaran perwakilan perusahaan dan petani. Sekcam Kuala Kampar Tengku Radi Guspandiar membuka pertemuan, sebelum kemudian Kapolsek Kuala Kampar memberikan sambutan sekaligus arahan.
Dalam pertemuan tersebut, Kapolsek menegaskan pentingnya dialog terbuka yang berorientasi pada solusi.
“Terima kasih kepada perwakilan petani dan PT Sambu Grup yang hadir. Pertemuan ini harus menjadi ruang mencari jalan terbaik tanpa ada pihak yang merasa dirugikan,” ujarnya di hadapan peserta audiensi.
Kapolsek juga mengingatkan bahwa setiap bentuk perbedaan harus diselesaikan dengan cara yang elegan dan melalui mekanisme yang sesuai aturan.
Kehadiran Polri, katanya, adalah untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif sambil menjembatani komunikasi kedua belah pihak.
Dalam sesi penyampaian aspirasi, Ketua PB-LBMN Al Amin mempertanyakan tiga poin pokok terkait pemotongan PPh 0,25 persen: apakah petani wajib membayar pajak tersebut, apakah perusahaan berwenang memotong pendapatan, dan apakah langkah tersebut sah secara hukum.
Menanggapi hal itu, perwakilan PT Sambu Grup, Adi Sucipto, menjelaskan bahwa pemotongan dilakukan berdasarkan regulasi resmi Direktorat Jenderal Pajak. Tarif yang digunakan adalah 0,25 persen untuk petani yang memiliki NPWP, dan 0,5 persen bagi yang tidak memilikinya. Ia menegaskan dana tersebut tidak disimpan perusahaan, melainkan langsung disetor ke kas negara.
Kapolsek Kuala Kampar memastikan seluruh jalannya audiensi berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Kegiatan ditutup sekitar pukul 12.00 WIB tanpa adanya gesekan ataupun perdebatan yang menimbulkan gangguan keamanan.

