LIRA Kabupaten Malang Desak RDP Harus Tegas, Berani dengan Opsi Impeachment Jika Ditemukan Pelanggaran Sistematis

1Fakta.com 

Malang – Polemik pelantikan anak Bupati Malang sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memanas. Kini, Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang angkat bicara. Dalam siaran pers yang diterima awak media, Selasa (21/4/2026), LIRA mengapresiasi langkah Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang yang telah mengirimkan surat resmi untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan. Namun, apresiasi itu disertai kritik tajam karena gerakan DPRD dinilai terlambat dan berpotensi hanya menjadi formalitas.

Ketua DPD LIRA Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu, SH., MH., menegaskan bahwa rakyat tidak membutuhkan RDP yang sekadar menghangatkan kursi dewan.

“Rakyat butuh tindakan berani, berintegritas, dan tidak pandang bulu. Jangan jadikan RDP sebagai sandiwara politik,” tegas Wiwid dalam pernyataan tertulisnya.

Menurut LIRA, pelantikan anak Bupati Malang sebagai Kepala DLH hanyalah puncak gunung es dari sekian banyak permasalahan tata kelola kepegawaian di Kabupaten Malang. Organisasi ini menduga kuat adanya praktik yang tidak berbasis sistem merit, bahkan melukai logika birokrasi.

Beberapa fakta “lucu” yang disorot LIRA antara lain:

Pencopotan Kepala Dinas Kesehatan yang kemudian dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hasil seleksi Jabatan Tinggi Pratama akhir tahun 2024 yang telah selesai namun diabaikan tanpa kejelasan.

Pelaksanaan job fit yang mengikutkan pegawai mendekati masa pensiun, sebuah prosedur yang dinilai tidak logis.

Adanya Pelaksana Tugas (Plt.) berkepanjangan di berbagai dinas, melanggar batas maksimal yang ditentukan peraturan.

Seleksi Jabatan Tinggi Pratama yang tidak mencakup semua posisi yang di-PLT-kan, menunjukkan adanya diskriminasi prosedur.

Uji kompetensi terhadap pejabat yang sudah menjabat, yang dinilai absurd dan hanya dijadikan alat legitimasi.

“Dari semua proses tata kepegawaian yang menurut kami lucu-lucu ini, sistem kepegawaian di Kabupaten Malang seolah tidak memiliki tata rencana yang baik berbasis sistem merit,” ujar Wiwid.

Atas dasar itu, LIRA Kabupaten Malang memberikan tiga himbauan tegas kepada DPRD Kabupaten Malang:

Pertama, DPRD diminta tidak menjadikan RDP sebagai ajang pemanasan semata. Semua pihak terkait tata kelola kepegawaian, mulai dari Tim Pansel, Baperjakat, BKPSDM, hingga Bupati Malang harus dipanggil secara transparan.

Kedua, seluruh dokumen seleksi, termasuk hasil uji kompetensi, rekam jejak peserta, serta alasan diabaikannya hasil seleksi Jabatan Tinggi Pratama 2024, wajib dibuka kepada publik.

Ketiga, yang paling krusial, LIRA mendesak DPRD untuk berani mengambil opsi konstitusional jika dalam proses RDP nanti ditemukan kesalahan yang masif, sistematis, dan terstruktur.

“Jika ditemukan penyalahgunaan wewenang, nepotisme terstruktur, dan penghinaan berulang terhadap sistem meritokrasi yang melanggar undang-undang serta merugikan kepercayaan publik, maka LIRA mendesak DPRD untuk berani menyampaikan usul pemberhentian (impeachment) kepada Bupati Malang,” tegas Wiwid.

LIRA mengajak seluruh elemen masyarakat, pers, dan organisasi kepemudaan untuk mengawal jalannya RDP di DPRD. “Jangan biarkan kepentingan sesaat mengorbankan masa depan birokrasi Malang yang bersih, profesional, dan berintegritas,” pungkasnya. YL

Jangan copy berita ini!