Cilegon – 1fakta.com
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan Hestinawati dan kawan-kawan terkait sengketa waris atas harta peninggalan mendiang Kumalawati alias Ong Giok Hwa. Putusan tertuang dalam nomor 917/K/Pdt/2025 yang dibacakan pada 19 Maret 2025 oleh Majelis Hakim MA yang terdiri atas Maria Anna Samiyati, SH, MH selaku Ketua, serta Muhammad Yunus Wahab dan Rahmi Mulyati sebagai hakim anggota.
Dengan putusan ini, MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banten nomor 176/PDT/2024/PT.BTN yang sebelumnya telah membatalkan putusan PN Serang dan menyatakan Shandy Susanto sebagai satu-satunya ahli waris sah dari Kumalawati.
Kuasa hukum Shandy, Rumbi Sitompul, SH, menyampaikan kabar tersebut dalam konferensi pers di restoran Bintang Laguna, Cilegon, Jumat (30/5). Ia menyatakan, putusan ini sekaligus membatalkan klaim sembilan saudara kandung almarhum yang sebelumnya menggugat Shandy ke PN Serang melalui sejumlah perkara, salah satunya perkara nomor 171/Pdt.G/2023/PN.Srg.
Menurut Rumbi, Shandy telah diangkat secara sah sebagai anak oleh Kumalawati dan Adi Susanto berdasarkan Penetapan PN Serang tahun 2003. Meski orangtua angkatnya bercerai, Shandy tetap dibesarkan oleh Kumalawati hingga dewasa. Kumalawati wafat akibat COVID-19 pada Januari 2021 dalam usia sekitar 64 tahun.
Pasca wafatnya Kumalawati, Shandy mengurus Surat Keterangan Waris (SKW) melalui Notaris Arjamalis Roswar, SH, MKn. Namun, hal ini ditentang para saudara kandung almarhum yang menuding Shandy memalsukan dokumen dan melaporkannya ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Banten dan dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.
Rumbi juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen oleh Hestinawati dan rekan-rekannya ke Polda Banten, yang kini telah naik ke tahap penyidikan. Ia berharap aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka.
Dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Shandy Susanto kini sah sebagai ahli waris tunggal dan berhak atas seluruh harta peninggalan Kumalawati, termasuk dua bidang tanah beserta bangunan di kawasan Citangkil, Cilegon. Rumbi berharap lembaga peradilan terus menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran hukum.(#)