Karangasem | 1fakta.com
Seorang warga asal Banjar Dinas Liligundi, Desa Bebandem, Kabupaten Karangasem, mendatangi Mapolsek Bebandem untuk melaporkan kehilangan dokumen penting berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pada Senin pagi, (06/04/2026).
Laporan tersebut diterima langsung oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Bebandem dengan nomor surat SKTLK/22/IV/2026/SPKT/POLSEK BEBANDEM/POLRES KARANGASEM/POLDA BALI.
Menurut keterangan pelapor, I Gede Agus Budiantara (30), peristiwa kehilangan tersebut baru disadari pada Sabtu, 4 April 2026, sekitar pukul 09.46 WITA. Berdasarkan pengakuannya, dokumen tersebut diperkirakan hilang di sekitar area rumah pelapor di wilayah Bebandem.
I Gede Agus Budiantara melaporkan kejadian tersebut dikarenakan.merasa kehilangan dokumen penting berupa 1 (Satu) buah KTP atas nama Ni Luh Gelgel dengan NIK: Terlampir.
Atas laporan tersebut Pihak Polsek Bebandem, melalui Kepala SPKT Aiptu I Nyoman Dumu Widiana, telah menerbitkan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK) sebagai dasar bagi pelapor untuk mengurus pencetakan ulang dokumen di instansi terkait.
Pihak kepolisian menegaskan beberapa poin penting terkait penerbitan surat ini:
Bukan Pengganti Dokumen: Surat ini berfungsi sebagai syarat administrasi untuk mengurus dokumen baru, bukan sebagai pengganti identitas asli secara permanen.
Masa Berlaku: Surat keterangan ini hanya berlaku selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkan.
Keabsahan Data: Pelapor diingatkan bahwa memberikan keterangan palsu dapat dijerat Pasal 242 KUHP dengan ancaman pidana penjara.
Masyarakat dihimbau untuk tetap waspada dalam menjaga dokumen pribadi guna menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sby

