Mendikdasmen Tekan Pemda Jangan Pecat Guru P3K Paruh Waktu, Relaksasi Dana BOSP Digelar

JAKARTA – 1fakta.com

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan larangan bagi pemerintah daerah (pemda) untuk memberhentikan guru dan tenaga kependidikan (tendik) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3K PW). Jaminan keberlangsungan kerja itu disertai dengan kebijakan relaksasi anggaran dari pusat untuk menalangi gaji mereka.

“Guru-guru PPPK dan PPPK paruh waktu tidak boleh diberhentikan. Sudah jelas kok aturannya,” tegas Mu’ti seusai mencanangkan Bulan Pemberdayaan Perempuan melalui Pendidikan di Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Rawamangun, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Ia meminta agar kontrak kerja para P3K paruh waktu dipertahankan minimal hingga akhir 2026. Selama masa tunggu tersebut, Kemendikdasmen siap menalangi gaji mereka, mengingat sudah banyak pemda yang mengajukan permohonan bantuan akibat kendala fiskal daerah.

Solusi pendanaan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026. SE itu mengatur relaksasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk membayar honor guru, tata usaha, dan tendik non-ASN yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tahun 2026.

Penggunaan dana BOSP dibatasi, yakni maksimal 20 persen untuk sekolah negeri dan 40 persen untuk sekolah swasta. Namun, relaksasi ini diikat sejumlah syarat.

Pertama, pemda harus mengajukan permohonan resmi kepada Kemendikdasmen dengan melampirkan pernyataan kondisi fiskal dan rencana penguatan penganggaran melalui APBD. Kedua, kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 2026. Ketiga, penerima manfaat adalah guru dan tendik yang diangkat berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Mu’ti menegaskan, seluruh upaya ini bertujuan memastikan keberlangsungan layanan pendidikan di daerah sekaligus menjaga kesejahteraan para garda terdepan pendidikan tersebut.##

Jangan copy berita ini!