Berita  

Nama Baik Tercemar dan Difitnah, Said Basalamah Lapor ke Polres Lumajang

IFakta.com 

Lumajang |Jatim | Akibat beredarnya surat mosi tidak percaya kepada Pendiri Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang, Said Basalamah sejak setahun yang lalu, membuat nama baiknya tercemar hingga seantero negeri.

Maka dari itu, Said menepis semua yang tertulis pada surat mosi tidak percaya terhadap dirinya. Yang mana, dari semua tuduhan dalam mosi tersebut hanyalah sebuah fitnah dan sangat mencemarkan nama baiknya, yang juga selaku Pembina di yayasan tersebut.

Menurut kuasa hukumnya Said menyayangkan sikap dari sejumlah mantan Pengurus Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang yang membubuhkan tandatangan pada surat mosi tidak percaya, yang dibuat pada tanggal 24 Agustus 2021 lalu.

“Saya ingin hal ini diluruskan, jangan sampai ada cerita-cerita yang dibengkokan menyebabkan fitnah. Cuma ada yang menyampaikan kepada saya, malah membubuhkan tandatangannya itu pada tahun 2022 lalu, bukan tahun 2021 silam, sesuai dengan bukti surat yang beredar,” kata Said.

Said melakukan pemberhentian semua Pengurus lama dimulai berdasarkan hasil chat dengan sejumlah Pengurus Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang yang lama, pada bulan September 2021 lalu, bukan bulan Agustus 2021 nya.

“Mereka ini tidak paham isi dari mosi sebenarnya, hanya diketahui secara tertulis adanya pengelolaan keuangan Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang oleh saya, yang kata mereka tidak berjalan sesuai prosedur dan kurangnya transparasi,” ujar Said.

Dari data yang diperoleh awak media melalui Pengacaranya B. S.D. Siringoringo, S. H. mosi tidak percaya ini, diantaranya ditandatangani oleh Ketua Umum Nur Hadiyono, Sekretaris Umum Muhammad Vicky Fadila, Sekretaris Hanif Amrullah, Sekretaris Tiar Oka Musafi (Almarhum), Bendahara Umum Rino Yoga Dwi Putra, Bendahara Abdi Hafidz Mubarok, Ketua Pengawas Muhammad Hakam Nuasa, Anggota Pengawas Muhammad Syaiful Ulum.

“Untuk Ketua Cholid Basalamah, memang tidak membubuhkan tandatangan, karena dia adalah adik saya, dan diduga sudah ada kompromi,” jelasnya.

Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang yang pengesahan dan legalitasnya diterbitkan pada tanggal 26 Februari 2019 lalu ini, sudah berkegiatan dengan wadah Madina Islamic Center Lumajang juga mempunyai masjid yang bernama Masjid Madina.

“Kami di rumah bersama ibu-ibu juga sudah melaksanakan kegiatan bagi-bagi sembako, sayur dan sejenisnya sejak 2017 lalu, setelah ada yayasan ya saya atas namakan yayasan bukan pribadi lagi, namun dengan adanya Pengurus yang baru, kegiatan tersebut sempat dihentikan dan tidak boleh menggunakan nama yayasan,” ujarnya lagi.

Dan dari penelusuran awak media diperoleh informasi dalam mosi tersebut, Said dikatakan oleh Pengurus yang lama, jika semua program dan pengelolaan keuangan yayasan ditangani langsung oleh Pembina, sehingga struktur kepengurusan yang ada tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya.

“Ini menurut saya tidak benar, sebab beberapa Pengurus waktu itu, banyak yang sibuk, jadi banyak kegiatan yang saya ambil alih berdasarkan persetujuan bersama, dan itu saya lakukan demi melancarkan kegiatan yayasan bukan terdeteksi lainnya,” ucap said.

Menurut mereka, donasi yang masuk, baik tunai maupun melalui rekening yayasan, selalu diminta untuk menyetorkan ke Pembina. Dan Pembina tidak bisa melaporkan atau memberi penjelasan kepada Pengurus terkait dana yang telah diambil dan dikelola sendiri.

Dikarenakan dana yang didapat dari lembaga ini adalah dana umum dari umat, maka sudah menjadi tanggung jawab Pengurus untuk menyusun laporan keuangan secara akuntabel kepada para donatur, namun Pengurus kesulitan dalam pengelolaannya dikarenakan sebagian besar keuangannya dan keuangan yang dikelola Pembina langsung tidak ada laporan.

Banyak donasi yang telah masuk atas nama Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang kepada rekening pribadi Pembina, tanpa sepengetahuan Pengurus, sehingga Pengurus tidak bisa mempertanggungjawabkan kepada donatur.

“Jadi kalau urusan keuangan, memang seringkali ada dana masuk, sedangkan Bendahara Umum Rino Yoga Dwi Putra, tidak segera mencairkan karena sibuk kerja, maka saya harus talangi dulu. Dan setelah Bendahara sudah mengambil dana dari rekening yayasan, ya uang talangan saya pasti saya minta,” paparnya.

Adanya menonaktifkan semua badan kepengurusan dan pengawas secara sepihak tanpa ada penjelasan dan musyawarah.

“Untuk menonaktifkan Pengurus, saya sudah chat awal dengan sejumlah mantan Pengurus Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang, untuk diberhentikan sebagai Pengurus itu pada bulan September 2021, bukan bulan Agustus 2021,” tegasnya lagi.

Dari keenam poin rincian pokok persoalan pernyataan mosi tidak percaya tersebut, akhirnya mereka ini menurut Said sudah sepakat menandatangani hal tersebut dan membuat gaduh diluar, dengan fitnah-fitnah yang disebarkan.

Merasa nama baiknya tercemar dan di fitnah Said akhirnya melaporkan ke Polres Lumajang melalui kuasa hukumnya.

“Tadi malam saja, saya masih mendapat laporan, selama saya jadi Pembina itu makan duit yayasan sebesar Rp 1,5 miliar, padahal orang yang omong tersebut bukan termasuk Pengurus lama, Pengurus baru atau Pembina, aneh kalau persoalan ini terus-terusan menyebar,” keluhnya.

Kemungkinan, kata Said ada persoalan pribadi yang disangkutpautkan dengan urusan yayasan. Sebelumnya, Said sudah pernah diajukan gugatan secara perdata oleh Donatur luar yang menyumbang dengan nilai besar untuk pembangunan masjid.

“Beban moril yang saya tanggung ini sangat berat, berimbas kepada bisnis juga keluarga saya,” tambahnya.

Merasa nama baiknya tercemar dan di fitnah Said akhirnya melaporkan ke Polres Lumajang melalui kuasa hukumnya B. S. D. Siringoringo, S. H.

“Sebelumnya kasus ini pernah dilaporkan oleh Said Basalamah dengan didampingi Aliansi Penegak Demokrasi dan Keadilan Rakyat (PENDEKAR), tetapi tidak ada hasil,” ujar Ringo kuasa hukum Said.

Dari hasil investigasi Pengacaranya yang baru Said dan keterangan dari Faruk (Pendekar) diperoleh informasi bahwa laporan terdahulu sudah ada surat SP3 nya.

” Saya heran dari surat yang kami terima dari bapak Faruk adalah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, tapi isi dari surat ini kok penghentian penyelidikan, aneh,” ujar Ringo.

Ada apa dengan Polres Lumajang dari isi surat yang dilihatkan kuasa hukum Said (Ringo) ke awak media diduga terkesan ada yang bermain, karena tembusan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan ditujukan ke PENDEKAR dan Hanif Abdullah Thalib dkk.

“Dan yang menjadi heran kami surat ini muncul, kami sebelumnya sudah ada pertemuan dengan pihak-pihak terkait,” ucap Ringo.

Sewaktu awak media menanyakan terkait perkembangan kasus ini ke kuasa hukum, hanya bisa berharap agar laporannya segera ditindak lanjuti.

” Kami harap kasus ini segera terungkap karena laporan kasus ini, kami laporkan ke Polres Lumajang tanggal 29 April 2024,dan sampai dengan hari ini belum ada perkembangan,” pungkasnya. (Ujang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *