Muara – 1Fakta.com
Pemerintah pusat menggolontorkan dana besar untuk Pendidikan termasuk pembangunan sarana prasarana untuk kemajuan di bidang pendidikan . Seperti Proyek Pembangunan Gedung SMK Negeri 1 Muara Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara, yang diperuntukkan Praktek Jurusan Perhotelan atau Ruang Praktek Siswa ( RPS) sampai saat ini menjadi sorotan publik termasuk di kalangan masyarakat sekitar, karena di duga proyek tersebut diduga sarat dengan penyelewengan dan korupsi.
Dimana kelihatan dilapangan Proyek Pembangunan Fisik Gedung Ruang Praktek Siswa (RPS) Serta perlengkapannya di SMK Negeri 1 Muara, kini menjadi perbincangan hangat terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi yang mencuat akibat ketidak jelasan pelaksaan pembangunan dan penggunaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2022.yang seharusnya dikerjakan secara swakelola ternyata diborongkan kepada pemilik perusahaan yaitu : D. Siregar ” CV, Diprant yang berdomisili di Kabupaten Tapanuli Utara .

Indikasi penyalahgunaan pembangunan hotel dan penggunaan dana semakin kuat seiring informasi yang diterima Media dari Ketua LSM- Indonesian Corruption Fighting ( ICF ) S. habeahan mengatakan tanggal 14/4/2025 . telah membuat laporan pengaduan ke Kejaksaan Cabang Tapanuli Utara di siborongborong.
Pada tanggal 30/4- 2025 itu Ketua LSM- ICF bersama sala-seorang pegiat media bermaksud ingin menemui sekaligus ingin menanyakan tentang perkembangn laporan pengaduan yang telah di desposisikan, hampir 3 Jam menunggu, namun apa yang terjadi menurut keterangan piket jaga ; mengatakan bahwa Kacab, Rasita Jhon Peresko Surbakti sibuk. Ujarnya.

Setelah itu LSM – ICF dan T.N sala seorang Pegiat media lalu meninggalkan kantor Kacab jari. mencari dan menggali informasi , ternyata H. Pardosi Kepala sekolah SMK Negeri 1 Muara sebagai penanggung jawab penuh atas pebangunan hotel itu,
Narasumber yang tidak mau namanya disebut mengatakan bahwa Kepala Sekolah SMK, sudah pernah di panggil dan hadir, sebelum Laporan pengaduan LSM- ICF .
Mengingat dari pemanggilan itu timbul banyak pertanyaan, antara lain, mungkin kah disebabkan pemanggilan itu Kacab jari seakan tidak mau bertemu…? dicurigai kasus dugaan tindak pidana korupsi .yang dilaporkan terlanjur distop pengusutan nya . bila benar demikian sungguh ironis, dimana semestinya penegak Hukum itu Harus benar tegak lurus menjalankan Hukum yang benar sesuai Perintah Jaksa Agung agar kejaksaan benar- benar bekerja untuk memberantas Tindak pidana Korupsi.
Bila benar informasi yang berkembang diterima media 1 Fakta.com , mengatakan diduga pada pembangunan hotel SMK Negeri 1 Muara, didalam banyak kepentingan, dan sala- satu dari nara-sumber mengatakan bahwa Kasus proyek pembangunan hotel yang digunakan untuk penunjang praktek siswa/ siswi jurusan perhotelan * dibekingi beberapa oknum orang kuat . dan Nara sumber yakin juga mengatakan bahwa ” kasus proyek pembangunan Fisik Hotel SMK Negeri 1 Muara, Tidak akan terjamah oleh Hukum sebab diduga sala- satu oknum beking kuat itu ada di instansi Kejaksaan .” Ujarnya, seakan penegakan Hukum itu sudah tidak lagi dipercaya oleh Publik. ( smarth )
.

