RIAU – 1Fakta. Com
Aksi perampokan berkedok kerja sama kembali terjadi di atas tanah milik negara. Sebidang kebun sawit seluas 600 hektare di Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), yang masih berstatus lahan sitaan Satgas Penanganan Konflik dan Hukum (PKH), kini diduga telah dikuasai oleh pihak ketiga secara ilegal.
Adalah Zulfendi dan kelompoknya, yang mengaku menerima mandat berupa Kerja Sama Operasi (KSO) dari seorang oknum mantan pegawai PT Agrinas Palma Nusantara berinisial Mr. H. Masalahnya, lahan tersebut belum diserahkan secara resmi oleh Satgas PKH kepada PT Agrinas — artinya, segala bentuk pengelolaan atau penerbitan KSO di atas lahan itu adalah ilegal dan tidak sah.
> “Ini bukan hanya maladministrasi. Ini bentuk nyata perampokan aset negara dengan modus memalsukan otoritas,” tegas salah satu sumber internal di lingkungan pemerintah daerah yang enggan disebutkan namanya.
Gunakan Nama Agrinas dan Catut Institusi TNI
Parahnya, Zulfendi dan kelompoknya tidak hanya menggunakan KSO abal-abal untuk mengambil alih lahan, tapi juga diduga mencatut nama institusi TNI — menyebut bahwa aksi mereka mendapat restu dari oknum Danramil dan Kodim Inhu.
Pernyataan ini sontak menuai reaksi keras dari masyarakat dan tokoh-tokoh sipil yang menilai pencatutan nama institusi TNI demi kepentingan pribadi adalah tindakan yang tidak dapat ditolerir.
> “Jangan bawa-bawa TNI untuk melegitimasi praktik ilegal. Ini jelas merugikan negara dan mencemarkan nama institusi,” ujar salah satu tokoh pemuda setempat.
Desakan Investigasi dan Penindakan
Masyarakat mendesak agar Satgas PKH, PT Agrinas, dan aparat penegak hukum segera turun tangan. Selain untuk menghentikan penguasaan ilegal tersebut, langkah tegas juga dibutuhkan guna menelusuri aktor-aktor di balik penerbitan KSO bodong tersebut.
> “Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk. Aset negara bisa dikuasai siapa pun hanya bermodalkan surat abal-abal dan koneksi ke mantan pegawai,” kata salah satu aktivis antikorupsi di Riau.***