1Fakta.com
Jember |Jatim | Geram dengan dugaan korupsi di BPKAD Kabupaten Jember, Ketua LSM Nusantara, Abdul Fathul Alim membuat laporan ke Aparat Penegak Hukum yaitu ke POLDA JATIM dan MABES POLRI.
” Sudah saya laporkan Jum’at kemarin (28 Juni 2024-Red)”, kata Abdul Fathul Alim saat mulai diwawancara.
Menurut Abdul Fathul Alim, nominal dugaan penyelewengan uang negara selama 2021-2023, sangat fantastis yaitu mencapai *1,8 TRILYUN!!!*.
“Gila emang, 1,8 Trilyun itu setara dengan *45%*-nya APBD Jember yang setiap tahunnya sekitar 4 Trilyun” seru Ketua LSM Nusantara itu sambil geleng-geleng kepala.
Sesuai informasi dari sumber internal Pemkab Jember , diduga aktor dibalik penyelewengan anggaran di BPKAD yang dilaporkannya itu adalah Sdr. AH, yang dulu saat di BPKAD menjadi PPKom (Pejabat Pembuat Komitmen) dan menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah. Tidak tanggung-tanggung, AH ini diduga bukan sembarang PPKom, dia oleh para koleganya dijuluki sebagai sang *super PPKom*, karena diduga banyak sekali OPD yang memakai dia sebagai Pejabat Pembuat Komitmen-nya, tentu saja selain diduga dapat banyak honor dari OPD-OPD itu, diduga dia juga bisa mengendalikan pengadaan barang/jasa di banyak OPD. Usut punya usut dari banyak sumber diperoleh informasi bahwa ternyata diduga AH selama menjadi PPKom diduga merupakan penyedia kebutuhan non bujeter-nya pimpinan elite double HS dan untuk koordinasinya, diduga AH ini aksesnya langsung dengan dua sosok penting yang dekat pimpinanan elite Pemkab Jember yaitu KF dan MR. Y .
“Ya pantesan, meski rekam jejak si AH ini penuh kontroversi, tetap saja dia dipromosikan jadi Kabag Umum, ternyata menurut sumber internal BPKAD diduga AH adalah penyedia semua kebutuhan double HS dan KF, ” ujarnya.
Perbuatan penyelewengan anggaran yang diduga dilakukan AH ini pasti tidak sendirian, menurut sumber diduga ada keterlibatan Kepala BPKAD selaku Pengguna Anggaran dan Pejabat Pengeloaan Keuangan yang lain di BPKAD.
Ditahun 2021, saat PAPBD tidak disahkan oleh Gubernur Jawa Timur, AH dan tentunya bersama Kepala BPKAD beserta PPTK dan pejabat pengadaannya tetap nekat mencairkan anggaran belanja barang/jasa dan bahkan belanja modal yang jelas-jelas tidak masuk kriteria belanja wajib dan mendesak. Padahal sudah jelas, PAPBD Tahun 2021 dasar hukumnya bukan PERDA, melainkan PERKADA yang mempunyai keterbatasan/limitasi, sehingga pecairan belanja di BPKAD tersebut tidak sah dan melanggar ketentuan.
“Kalau ditanya modusnya, diduga AH bersama Pengguna Anggaran dan para pejabat di BPKAD ini sangat berani, dengan berbagai modus yang melanggar aturan, ” ujar Abdul Fathul Alim.
Dia menjelaskan, AH bersama pejabat di BPKAD, saat mengeksekusi pengadaan barang/jasa, diduga seringkali memaksakan menggunakan metode penunjukan langsung, padahal seharusnya menggunakan tender. Ada juga diduga belanja yang penggunaan dan pertanggungjawabannya menyalahi peraturan perundangan yang ada, khususnya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Terdapat belanja yang tidak diumumkan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Bahkan diduga terdapat belanja yang dilakukan secara fiktif atau tidak dibelanjakan secara penuh, namun pencairan keuangan dilakukan secara penuh dan peng-SPJ-an dilakukan secara manipulatif sehingga ada usaha-usaha untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Tidak hanya itu terdapat juga belanja yang terindikasi dilakukan mark up baik atas harga belinya maupun dari jumlah pembelian yang riil di lapangan tidak sesuai dengan yang ter-SPJ-kan, dimana sebagian keuntungan dari kegiatan mark up ini menjadi cash back dari rekanan kepada oknum pejabat di BPKAD.
Secara rinci dan detail sudah saya ungkapkan dalam laporan kepada Polda Jatim dan Mabes Polri. Semoga segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, karena selain nominalnya luar biasa besar, juga perbuatan AH ini sungguh tidak layak dilakukan oleh seorang ASN.
” Info dari sumber yang sama, diduga AH punya beking orang kuat, makanya dia sangat berani main-main dengan anggaran negara,kita lihat saja, apakah dia masih bisa lolos kali ini dari jeratan hukum”, pungkas Abdul Fathul Alim mengakhiri penjelasan nya. (Tim)