Taput – 1fakta.com
Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara menetapkan Kepala Desa Aek Nabara, Kecamatan Simangumban, berinisial GT, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023–2024.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 7 Oktober 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Jalan Mayjen J. Samosir, Tarutung. Dari hasil penyidikan, GT diduga kuat melakukan penyalahgunaan anggaran yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp486.044.841,37 (empat ratus delapan puluh enam juta empat puluh empat ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah).
Kejaksaan menjerat tersangka dengan:
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta.
Subsider Pasal 3, tentang penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta.
Jo Pasal 18, mengenai perampasan hasil tindak pidana korupsi untuk pengembalian kerugian negara.
Usai ditetapkan, GT langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Tarutung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Proses penetapan dan penahanan berlangsung tertib dan kondusif hingga pukul 18.00 WIB.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret aparatur desa yang seharusnya menjadi ujung tombak pembangunan, namun justru diduga menyalahgunakan amanah publik untuk memperkaya diri sendiri.
(L.Tamp)