PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com
Kepolisian Resor Pelalawan melalui Polsek Pangkalan Kerinci melaksanakan patroli di wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekaligus menyosialisasikan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka lahan dan hutan dengan cara membakar. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin pagi, 29 Desember 2025.
Patroli dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan menyasar sejumlah titik di Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Lokasi kegiatan meliputi Jalan Sultan Syarif Kasim dan Jalan Pamong Praja, yang dinilai memiliki potensi kerawanan karhutla.
Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton, S.I.K., M.H menyampaikan bahwa patroli ini merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. “Kami melakukan sosialisasi secara langsung kepada warga terkait larangan membakar lahan, serta dampak hukum dan lingkungan yang ditimbulkan,” kata John dalam keterangannya.
Kegiatan patroli dilaksanakan oleh personel UKL Regu II Polsek Pangkalan Kerinci. Sasaran utama patroli adalah masyarakat Kecamatan Pangkalan Kerinci serta wilayah yang tergolong rawan terbakar.
Menurut Shilton, hasil dari kegiatan tersebut menunjukkan respons positif dari masyarakat. Warga dinilai mulai memahami bahaya dan konsekuensi hukum dari praktik pembakaran hutan dan lahan. Selama kegiatan berlangsung, tidak ditemukan titik api dan situasi terpantau aman serta terkendali.
Polres Pelalawan menegaskan akan terus melakukan patroli rutin dan sosialisasi secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya pencegahan karhutla, khususnya di wilayah-wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

