PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com
Polsek Pangkalan Kerinci melakukan patroli di daerah rawan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta menyosialisasikan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka lahan dan hutan dengan cara membakar.
Kegiatan ini berlangsung Selasa (23/12/2025) mulai pukul 10.20 WIB di Jalan Pamong Praja, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, dan Jalan Sultan Syarif Kasim, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Patroli dilakukan oleh personel UKL Regu II Polsek Pangkalan Kerinci, dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait bahaya pembakaran lahan. Selama kegiatan, personel Polsek menghimbau warga untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta menjelaskan risiko kebakaran yang dapat mengancam lingkungan dan kesehatan.
Hasil patroli menunjukkan masyarakat memahami akibat dari pembakaran hutan dan lahan. Situasi selama kegiatan berlangsung tercatat aman dan terkendali, dengan titik api nihil, dan tidak ada kendala yang ditemukan.
Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton SIK, MH menegaskan, bahwa kegiatan patroli dan sosialisasi ini merupakan upaya preventif Polri dalam mencegah Karhutla, sekaligus menjaga keselamatan warga dan lingkungan.

