Bireuen – 1fakta.com
Isu dugaan aliran Dana Desa (DD) ke PAUD Miftahul Jannah Aisyiah Ranting Juli, Gampong Juli Keude Dua, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, Aceh. Kembali memantik polemik. Ketua Lembaga PAUD Miftahul Jannah Aisyah, Rosmita, dengan tegas membantah tidak pernah menerima donasi atau dukungan dari dana desa.
Kepada 1fakta.com, Rabu (4/2/2026) melalui sambungan telepon, Rosmita menegaskan bahwa PAUD tersebut bukan milik desa, baik dari sisi pendirian maupun status aset, ujarnya.
Menurutnya, PAUD Miftahul Jannah Aisyiah didirikan oleh almarhumah ibundanya di atas tanah pribadi, jauh sebelum isu dana desa mencuat ke permukaan. Setelah sang ibunda wafat, kepemimpinan PAUD dilanjutkan olehnya.
“PAUD ini didirikan oleh almarhumah ibu saya di atas tanah pribadi. Dan saya mohon maaf, yang saya ketahui selama Ibunda saya memimpin PAUD sampai hari ini beralih ke saya, PAUD Miftahul Jannah Aisyiah tidak pernah menerima bantuan dari Dana Desa (DD) dimasa selama enam tahun kepemimpinan Keuchik Maimun Syehdo, ” Ucap Rosmita.
Ia juga menepis keras, adanya kerja sama formal maupun informal antara pihak desa dan PAUD yang dipimpinnya. Tidak ada MoU, tidak ada surat-menyurat, apalagi stempel yang mengaitkan PAUD dengan Pemerintah Desa Juli Keude Dua.
“Memang benar PAUD kami berada di Desa Juli Keude Dua dan satu-satunya PAUD di desa ini. Tapi tidak benar jika disebut kami menerima dana desa. Itu sangat keliru ” ucap Rosmita dengan tegas.
Selain itu, arah pernyataan ini sekaligus sangat terbuka kembali ke publik bahwa luka selama enam tahun terakhir di tengah masyarakat Juli Keude Dua sangat mengarah terpurunya kepada kepemimpinan Keuchik Maimun Syehdo.
Pasalnya, sebagaimana diberitakan sebelumnya, selama enam tahun kepemimpinan Keuchik Maimun Syehdo, disebut-sebut selalu ada alokasi dana PAUD setiap tahun dalam struktur anggaran desa.
Sejumlah warga mempertanyakan dengan tajam,
Jika PAUD Miftahul Jannah Aisyiah tidak pernah menerima dana desa, lalu ke mana arah dana PAUD itu mengalir….? Seperti apa perubahannya, kami tidak tahu rimbanya, tanya warga-warga itu.
”Kami warga Juli Keude Dua semakin yakin bersuara. Dugaan adanya sejumlah anggaran fiktif atau penyimpangan dana desa bukan lagi sekadar bisik-bisik warung kopi, melainkan telah menjadi tuntutan publik, “ucap warga-warga itu lagi.
Selanjutnya, situasi ini dinilai patut ditelusuri oleh Aparat Penegak Hukum (APH) baik Inspektorat, Kejaksaan maupun dinas terkait, demi menjernihkan kabut kecurigaan dan mencegah praktik pengelolaan anggaran yang gelap di desa kami.
Publik kini menunggu,
Apakah dana PAUD itu benar-benar ada, atau hanya angka di atas kertas?
Dan jika fiktif, siapa yang harus bertanggung jawab…?
Di tengah sunyi dokumen dan bisu laporan pertanggungjawaban selama enam tahun kepemimpinan Keuchik Maimun Syehdo, satu hal menjadi jelas, kebenaran tidak bisa selamanya disembunyikan.(Abd-72)

