Pelaku Tindak pidana dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur,di dusun Janji mauli,desa lumban barat,kecamatan paranginan,di amankan Satreskrim Polres Humbahas.

Tapanuli Utara – 1fakta.com

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres humbahas Polda Sumut tanggapi laporan Masyarakat terkait laporan polisi nomor:LPB/122/X/2024/SPKT/Res/Humbahas/Polda Sumut, tertanggal 10 oktober 2024. Laporan ini menyangkut dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Sdr (FS) di Dusun janji mauli,Desa Lumban barat,Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbang hasundutan, sebagaimana yang di sangkakan dalam Pasal Tindak pidana Perlindungan Anak UU nomor35 Tahun 2014 Tenang perubahan UU nomor 23 tahun 2003 juncto 80 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2012, Rabu, 23 Oktober 2024.

Pelaksanan pemeriksaan terkait LP Sinur Silitonga terkait hal penganiayaan yg di alami oleh putri nya Juita Dwyanti Siburian,ada pun alasan pihak kepolisian di karenakan sejak kejadian pengambilan BAP para saksi sedikit mengalami kesulitan terkait pengambilan keterangan dari para saksi di TKP,

informasi yang beredar tentang kronologi kejadian atas dugaan penganiyaan yang terjadi di salah satu wilayah hukum Polres humbahas terkesan lambat di proses,para awak media langsung terjun menelusuri kebenaran informasi atas kejadian tersebut,

Dalam hasil penelusuran para awak media terkait hal laporan tersebut kenapa terkesan lambat,awak media langsung menuju TKP dan Polres Humbahas,serta mengkonfirmasi langsung pihak korban dan pihak Polres guna mempertanyakan langsung terkait informasi yang beredar di masyarakat,namun terkait apa alasan yang menyebabkan sulit nya pihak Kepolisian Polres Humbahas mengambil keterangan terkait kronologi kejadian di karenakan korban saat itu jatuh sakit dan di bawa ke rumah sakit di Balige dan di rujuk ke salah satu Rs di tebing,namun korban tidak ada perubahan kesehatan, naas setelah pulang dari rumah sakit korban kemudian meninggal dunia di rumah nya,dan menurut pengakuan ibu korban Sinur Silitonga,bahwa penyebab putri nya sakit akibat setelah mengalami kejadian penganiayaan yang di lakukan oleh sdr (FS) .

Kemudian para awak media kembali mengkorfirmasi pihak Polres Humbahas dan ber bincang langsung dengan Kasat Reskrim Polres Humbahas,Bram Chandra SH,MH,dan menerangkan apa alasan dari pihak korban sebab sulit nya pengambilan keterangan saksi korban dan saksi lain nya.

Setelah mendegarkan keterangan langsung dari pihak media Tim Reskrim saat itu jg langsung bergerak cepat ke TKP dan langsung melakukan olah TKP serta melakukan tindakan pengamanan terhadap pelaku penganiyaan sdr (FS) guna kepentingan pemeriksaan proses Hukum selanjut nya.

Kaperwil Sumut
1fakta.com
L.Tampubolon

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *