PALEMBANG-1fakta.com|
Setelah melakukan somasi kepada PDAM Tirta Betuah Kabupaten Banyuasin karena pelayanan air yang buruk dan belum mendapatkan jawaban yang pasti atau solusi dari pihak PDAM.
warga Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ganti Keadilan Sriwijaya akan mengajukan kepada PN Palembang karena sejak tahun 2012 sampai dengan sekarang pelayanan air bersih belum sepenuhnya dirasakan oleh warga Talang Kelapa.
“Akan segara kami lakukan gugatan ke PN agar persoalan ini segara selesai,” Kata Direktur LBH Ganta Keadilan Sriwijaya Sapriadi Syamsudin kepada awak media Kamis 9 april 2026.
yang mana somasi tersebut kami tujukan kepada Bupati Banyuasin, Direktur PDAM Tirta Betuah, Kejaksaan Negeri Banyuasin, Ketua DPRD Banyuasin, dengan tujuan agar ada solusi konkrit yang diberikan PDAM kepada masyarakat Kenten untuk mendapatkan air bersih dan layak konsumsi.
Salah satu alasan dari PDAM revitalisasi tidak dapat dilakukan karena keterbatasan dari APBD Banyuasin, PDAM sendiri membutuhkan dana sekitar Rp 35 Miliar.
“Banyuasin adalah kabupaten besar dan APBD Banyuasin cukup besar, masa mengalokasikan dana Rp 35 miliar tidak ada padahal ini adalah hajat hidup orang banyak,” Ujarnya.
Jika pemkab tidak mampu mak pihaknya meminta kepada Presiden melalui Kementrian dan pemprov Sumsel untuk memberikan bantuan anggaran kepada PDAM Tirta Betuah.
“Jangan hanya MBG yang menjadi prioritas negara namun air juga menjadi prioritas oleh negara, oleh karena itu kami sangat berharap,”ujarnya
Editor:RD

