Pemasyarakatan Bali Berikan Remisi Khusus Natal, Dorong 311 Narapidana Menjadi Lebih Baik

Pemasyarakatan Bali Berikan Remisi Khusus Natal, Dorong 311 Narapidana Menjadi Lebih Baik

Denpasar —  1fakta.com  //  25 Desember 2024 – Dalam semangat Natal yang penuh kasih, Pemasyarakatan Bali telah memberikan angin segar bagi 311 narapidana di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Bali. Melalui pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2024, para narapidana diberikan kesempatan untuk lebih dekat dengan kebebasan dan keluarga.

Penyerahan remisi secara simbolis dilaksanakan pada hari Rabu, 25 Desember 2024, di seluruh Lapas, Rutan, dan LPKA se-Bali. Prosesi pemberian remisi ini diawali dengan laporan kegiatan oleh Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang pemberian remisi oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, serta sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Bali, I Putu Murdiana menyampaikan bahwa pemberian remisi ini tidak terlepas dari hasil evaluasi terhadap program pembinaan yang telah berjalan di masing-masing lembaga pemasyarakatan. Berbagai program pembinaan, seperti pendidikan, keterampilan, keagamaan, dan konseling, telah berhasil memberikan dampak positif bagi para narapidana.

“Pemberian remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi atas perubahan perilaku yang telah ditunjukkan oleh para narapidana selama menjalani masa pidana. Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Murdiana.

Sebanyak 304 narapidana memperoleh Remisi Khusus I (RK I). Sedangkan narapidana yang memperoleh Remisi Khusus II (RK II) sebanyak 7 narapidana. Sehingga total narapidana dan anak binaan pemasyarakatan sebanyak 311 orang.

“Kami terus berupaya untuk meningkatkan kualitas program pembinaan yang ada, tujuannya adalah agar para narapidana dapat memiliki bekal yang cukup untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas nanti,” tambah Murdiana.

Dengan adanya remisi ini, diharapkan para narapidana dapat memanfaatkan kesempatan yang ada untuk mempersiapkan diri kembali ke masyarakat. Divisi Pemasyarakatan Bali juga mengajak seluruh komponen masyarakat untuk memberikan dukungan kepada para mantan narapidana dalam proses reintegrasi sosial.

“Kami percaya bahwa setiap orang berhak mendapatkan kesempatan kedua. Mari kita bersama-sama memberikan dukungan kepada para mantan narapidana agar mereka dapat hidup lebih produktif dan bermanfaat bagi masyarakat,” tutup Murdiana.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Y. Pasaribu memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan pemberian remisi ini. “Saya sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh seluruh jajaran Pemasyarakatan Bali dalam membina para narapidana. Pemberian remisi ini merupakan salah satu bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang telah mereka tunjukkan,” ujar Pramella.

Pramella juga berharap, dengan adanya remisi ini, para narapidana dapat memanfaatkan kesempatan yang ada untuk mempersiapkan diri kembali ke masyarakat. “Kami mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya reintegrasi sosial para mantan narapidana,” tambahnya. (CC 89)

Penulis: Cyntha Editor: Agung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *