1Fakta.com – Klungkung, Pada Selasa, 28 Oktober 2025 pukul 10.00 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung, Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus melaksanakan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa I Wayan Siarsana, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Klungkung, dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dana Komite dan dana Program Indonesia Pintar (PIP) SMK Negeri 1 Klungkung tahun 2020 sampai 2022.
Tuntutan menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemberantasan korupsi pada dakwaan primair, namun terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,174 miliar pada dakwaan subsidiair.
Oleh karena itu, terdakwa dituntut pidana enam tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider kurungan enam bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 910 juta dengan ketentuan khusus apabila tidak membayar akan dikenakan pidana tambahan.
Terdakwa juga tetap ditahan selama proses persidangan.Penuntut umum menjelaskan sejumlah bukti dan fakta persidangan, termasuk penyalahgunaan dana komite yang digunakan di luar mekanisme yang transparan dan akuntabel, perubahan anggaran tanpa rapat komite, penyalahgunaan beasiswa PIP, serta kerugian negara yang disebabkan oleh pengelolaan dana yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan terkait pendidikan dan pengelolaan keuangan.
Penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan dan pelajaran bagi pengelola dana pendidikan agar selalu melaksanakan tugas pengelolaan dana dengan transparansi dan akuntabilitas demi masa depan generasi muda Indonesia.Kejaksaan Negeri Klungkung menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dan proporsional, khususnya dalam memberantas tindak pidana korupsi di sektor pendidikan. Ungkap Kepala Seksi Intelijen,
Ngurah Gede Bagus Jatikusuma, S.H.
Jaksa Muda Kejari Klungkung
(RED)

