Buleleng | 1fakta.com
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K, M.H, mengapresiasi kinerja Timsus Bhayangkara Goak Poleng (Tim Gabungan fungsi satuan reserse, intel dan samapta) dapat meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor yang sempat marak terjadi didaerah buleleng, dibawah pimpinan AKP Arung Wiratama.,S.T.K., S.I.K, selaku Kasat Reskrim Polres Buleleng mengamankan Kadek Umbara selaku pelaku dan sembilan unit kendaraan yang sempat menjadi targetnya, dan salah satu pelaku curanmor adalah perempuan.
Pada hari senin, 08/04/2024, Kapolres Buleleng press release terhadap pengungkapan kejahatan tindak pidana pencurian kendaraan tersebut yang didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Darma Diatmika, S.H, didepan loby Mapolres Buleleng.
Adapun kronologis kejadian berawal adanya laporan dari korban pnggilanya sdr Paul bahwa pada hari sabtu tertanggal 06 januari 2024, pkl 19.00 wita bertempat dijalan gempol kelurahan banyuning kecamatan buleleng, kehilangan sepeda motor yamaha Nmax dengan nopol DK 2779 FBM ditinggal parkir saat melakukan servis HP berselang lima menit kembali ketempat parkiran, dilihat sepeda motornya sudah tidak ada ditempat dan sempat mencari diseputaran sepeda motornya tidak ada, korban mengaku memarkir kendaraan kunci kontak masih nyantol. Dengan adanya kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Buleleng, dan kerugian yang dialami korban senilai rp.27.000.000, – (dua puluh tujuh juta rupiah).
Berdasarkan laporan tersebut, Timsus Bhayangkara Goak Poleng dipimpin Kanit 1 Pidum IPTU Demiral Safriansyah. S.Tr.K, melakukan penyelidikan dan olah TKP, dari hasil penyelidikan secara intensif, team opsnal mendapatkan informasi dan mengantongi identitas diduga pelaku, yang selama ini pernah melakukan perbuatan pidana penggelapan dan keluar dari rutan LP singaraja bulan mei 2023 diketahui bernama Kadek Umbara (pecatan polisi).
Kemudian pelaku pada hari minggu tanggal 03 april 2024 berhasil diamankan dan pelaku mengakui perbutannya tersebut, hal ini dilakukan bersama pelaku Rahmat Sabirin (residivist pelaku curat) yang juga diamankan Poksek Kintamani terkait kasus curanmor. Juga pelaku lainnya bernama Wahyu Eka Cahya yang masih menjadi DPO Polres Buleleng.
Dalam penyelidikan pelaku kadek umbara menjelaskan dan mengakui perbuatanya yang dilakukan bersama-sama temanya tersebut, beraksi didelapan TKP, dengan unit sepeda motor sudah dijual kepada orang lain dengan harga yang bervariatif.
Pelaku Kadek Umbara melakukan perbuatannya bersama Rahmat sabirin diakui tujuh TKP sedangkan satu TKP dilakukan oleh bertiga Kadek umbara, Rahmat sabirin dan Wahyu Eka Cahya (DPO).
Adapun delapan unit yang diambil pelaku dan sekarang sudah disita untuk dijadikan barang bukti sebagai berikut :
1. Spm Honda beat warna biru tahun 2022, DK 2030 UBI.
2. Spm Yamaha Nmax warna hitam tahun 2019, DK 5463 UAE.
3. Spm Yamaha Nmax warna hitam tahun 2019, DK 2779 FBM.
4. Spm Yamaha Nmax warna hitam tahun 2018, DK 5532 UAN.
5. Spm Yamaha Nmax warna abu-abu tahun 2018, DK 3970 ABB.
6. Spm Yamaha Nmax warna hitam tahun 2020, P 4276 DH.
7. Spm Yamaha Nmax warna hitam tahun 2019, DK 3729 FBP.
8. Spm Honda scoopy warna merah hitam tahun 2018, DK 2337 UAL.
Dan satu unit sepeda motor yang dipakai pelaku melalukan perbuatan pencurian tersebut selanjutnya disita untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan yaitu Spm yamaha vixion warna hitam tahun 2014, P 2851 SC.
Terhadap pelaku dapat disangkakan sesuai pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP tentang pencurian secara bersama-sama dengan ancaman hukuman paling lama 9 (sembilan) tahun penjara.
Sedangkan pelaku perempuan inisial RA, 32 tahun islam tidak bekerja, alamat asal sidoarjo jawa timur dan tinggal kost puri bintang pemaron, buleleng juga melalukan perbuatan pencurian sepeda motor milik temanya.
Hal ini terjadi pada hari selasa, 19 maret 2024 TKP kost puri bintang pemaron, buleleng yang dilaporkan oleh korban BS, umur 19 th alamat tinggal kost puri bintang pemaron, buleleng, yang mengaku kehilangan sepeda motor, kemudian Timsus Bhayangkara Goak Poleng olah TKP diduga pelakunya temanya sendiri.
Dengan cepat diduga pelaku diamankan seputaran kota yang belum jauh perginya, sepeda motor masih dikuasai pelaku belum pindah tangan, pelaku mengambil dengan cara menuntun spm tersebut sampai keluar halaman kost, dan diketahui kunci kontak ada Didasbot sepeda motor tersebut sehingga dengan mudah menghidupkan lalu pergi, pelaku sudah diamankan beserta unit sepeda motor yang diambilnya disita untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Terhadap pelaku disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 lima) tahun penjara.
Diakhir press release Kapolres Buleleng menghimbau elemen kalangan masyarakat dalam menaruh sepeda motor dipastikan kunci kontak dibawa, kunci stang dan tutup lobang kunci kontak, sehingga dapat mengurangi niat orang lain untuk berbuat kejahatan,” ujarnya.
Sby