PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com
Polsek Pangkalan Kuras melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas di wilayah hukumnya pada Minggu (7/12/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga kelancaran arus kendaraan di jalur utama Lintas Timur.
Pengaturan dilakukan di dua titik, yaitu Simpang Beringin dan Simpang Engkolan, Jl. Lintas Timur Km 113, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
Sebanyak empat personel diterjunkan dalam kegiatan ini, yakni Aipda Alamsah, Bripka Ilham, Bripda Jodi Afrianto, dan Bripda Angga.
Polsek Pangkalan Kuras menyampaikan bahwa hasil dari kegiatan ini antara lain terwujudnya kelancaran dan ketertiban lalu lintas (Kamseltibcar Lantas).
Meningkatnya rasa aman dan nyaman bagi para pengguna jalan dan meningkatnya kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian.
Kegiatan pengaturan berlangsung lancar tanpa kendala dan situasi di lapangan terpantau kondusif.

