Jembrana | 1fakta.com
Unit Reskrim Polsek kawasan Pelabuhan Gilimanuk telah menangkap 2 (dua) remaja yang berinisial M. dan J. Pada tanggal 22 Februari 2024.
Dalam gelar perkara Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si, mengatakan dengan tertangkapnya M. (18) Pada hari Kamis 22 Februari 2024 sekitar pukul 19:00 WITA di area Water Bee Lingkungan Jineng Kelurahan Gilimanuk Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana.” Kata Kapolres
Dari kronologi kejadian Unit Reskrim Polsek kawasan Gilimanuk mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa M adakah salah satu dari pengedar pil farmasi alat kesehatan bewarna putih yang berlogokan dengan huruf “Y”. Yang di duga di lakukan oleh tersangka M (18) dengan dasar tersebut Team Operasional Reskrim Gilimanuk, membuat Laporan Polisi Nomor: LP/A113024/SPKT.UNIT RESKRIM KAWASAN PELABUHAN GILIMANUK/POLRES JEMBRANA/POLDA BALI. Yang selanjutnya dengan atas perintah Kapolsek melalui Kanit Reskrim beserta anggotanya melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berinisial M di Area Obyek Wisata Water Bee di Lingkungan Jineng Agung Kelurahan Gilimanuk Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana, pada saat itu juga Team Reskrim berhasil menangkap tersangka M dan berhasil mendapatkan BB (barang bukti) 1.018 (seribu delapan belas) butir pil berwarna putih yang berlogo “Y” yang di kemas di dalam 1 (satu) toples plastik warna putih, serta mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy warna merah hitam dengan Nopol DK 5187 ZO dan 1 (satu) buah handphone warna hitam merk realme sebagai barang bukti. Dari hasil pemeriksaan keterangan saksi – saksi telah membenarkan bahwa tersangka M telah menjual pil tersebut, dan tersangka M. mengakui perbuatannya,” pungkas Kapolres AKBP
Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si.,
Lebih lanjut Unit Reskrim mengembangkan dengan mengorek keterangan dari
tersangka M beli dari siapa barang tersebut, dari keterangan tersangka M di dapatkan tersangka baru dengan inisial J pada saat itu juga Team Reskrim langsung mencari dan menangkap tersangka J (24) pada pukul 20:00 di lingkungan Asri Kelurahan Gilimanuk Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana dan mengamankan 149 (seratus empat puluh sembilan) butir pil warna putih yang di kemas dengan 2 (dua) klip plastik bening, serta 1 (satu) buah handphone warna hitam merk Oppo Reno sebagai barang bukti.
Modus operandi tersangka M (18) mengedarkan pil tersebut kepada orang yang di kenalnya per 1 (satu) klip dengan isi 10 butir di jual dengan harga Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah), 1 (satu) klip yang berisi 100 pil di jual dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan satu kaleng berisi kurang lebih 1000 butir dengan harga Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah). Dari pengakuan tersangka semua itu di lakukan atas dasar kebutuhan ekonomi untuk membantu orang tuanya. Atas perbuatan tersangka sebagaimana di sebutkan di sangkakan dalam pasal 435 Jo pasal 436 ayat (2) UUD RI NO 17 Tahun 2023 Tentang kesehatan dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun atau denda sebesar Rp. 5000.000.000,- ( lima miliar rupiah)
Dari modus operandi tersangka J (24) mengedarkan pil tersebut kepada orang – orang yang di kenalnya dalam jumlah besar dan tidak menjual secara eceran kepada pembeli, tersangka menjual barang tersebut dalam 1 (satu) kaleng yang berisikan kurang lebih 1000 butir di jualnya Rp.1.300.000. kepada tersangka J sebagaimana di sebutkan dalam pasal 435 jo 436 ayat (2) UU RI NO 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun atau denda sebesar Rp. 5000.000.000 ( lima miliar rupiah).
Tehadap tersangka M. dan J. telah di jadikan tersangka dan telah di tahan pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., dalam himbauannya kepada masyarakat di harapkan tidak mengkonsumsi barang – barang yang bisa mengakibatkan merusak mental, kesehatan dan merusak generasi,” tambahnya.
Sby