Pengungsi di Bireuen Butuh Huntara dan Surat Rekom Pemkab, Bupati Jangan Zalimi Rakyat

Bireuen – 1fakta.com

Para pengungsi korban pasca banjir dan tanah longsor di Desa Pante Lhoong, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh, mengeluhkan kondisi hunian darurat (hundar) yang mereka tempati saat ini.

Tempat tinggal sementara itu dinilai tidak layak huni karena panas menyengat di siang hari dan bocor saat hujan turun, sehingga warga kesulitan menjalani aktivitas sehari-hari terutama dalam bulan Suci Ramadhan ini. Mereka mengaku sangat tidak nyaman lama-lama dalam hundar yang dibangun dengan terpal biru tersebut.

Rahmawati, seorang pengungsi di Desa Pante Lhoong menggambarkan kondisi hundar sangat memprihatinkan. Ia menyebut panas di dalam bangunan tersebut begitu ekstrem hingga “ayam pun bisa mati.

”Saat hujan, air merembes masuk dan membuat penghuni kebasahan, sementara lantai menjadi lembab dan tidak sehat untuk anak-anak maupun lansia, karena beralaskan tanah, kalo cuaca panas, jangankan kita manusia, ayam pun bisa mati kalo lama-lama dalam hundar,” kata Rahmawati, yang diiyakan ratusan pengungsi lainnya sebelum acara buka puasa bersama dengan Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, H Ruslan Daud (HRD) di lokasi pengungsian desa setempat, Minggu (1/3/2026).

Rahmawati menuturkan, banjir beberapa bulan lalu tidak hanya merusak rumah, tetapi juga menghilangkan tempat tinggalnya secara permanen akibat dibawa arus sungai Krueng Peusangan yang berada di desanya.

Sejumlah rumah hanyut terbawa arus, tertimbun lumpur, bahkan tanah tempat berdiri rumah berubah menjadi aliran sungai akibat longsor.

Keluhan serupa juga disampaikan Nur Afni, penghuni hundar nomor 25. Ia menyebut warga tidak pernah dimintai persetujuan sebelum ditempatkan di hundar dan tidak diajak berdiskusi terkait kebutuhan hunian sementara. Warga berharap pemerintah membangun Hunian Sementara (Huntara) yang lebih layak dan manusiawi.

Warga mengaku telah mengajukan permohonan huntara melalui kepala desa, namun mendapat informasi bahwa Pemerintah Kabupaten Bireuen memilih skema hunian tetap (huntap). Akibatnya, mereka harus bertahan lebih lama di hunian darurat yang minim fasilitas.

Anggota DPR RI asal Aceh, H. Ruslan M. Daud, pada acara buka puasa bersama dalam rangka reses dan menyerap aspirasi masyarakat Aceh menyatakan, dirinya siap memperjuangkan aspirasi tersebut dan menegaskan huntara dapat direalisasikan jika persyaratan administrasi terpenuhi yaitu persetujuan dari Pemerintah Kabupaten.

Dikatakan HRD, masyarakat korban bencana harus membuat surat permohonan Huntara yang layak huni kepada pemerintah pusat dengan persetujuan Bupati Bireuen, jika hari ini bupati mau menandatangi surat permohonan Huntara, besok bisa langsung dibangun Huntara di Bireuen.

“Sebaliknya jika bupati tidak mau memberi surat rekomendasi, Huntara pasti tidak bisa dibangun oleh Pemerintah Pusat, bupati jangan zalim kepada rakyat korban bencana, silakan mengeluarkan surat rekomendasi permohonan Huntara kepada rakyat yang membutuhkan, jangan menghambat proses administrasi,” tegas HRD sapaan akrab H Ruslan Daud,(Abd-72)