Berita  

Penyidik Kejati Daerah Khusus Jakarta Geledah Dinas Kebudayaan Provinsi DKI ditemukan ratusan Stempel Palsu

Oplus_131072

 

Jakarta,1Fakta.com – KEJAKSAAN RI Pada bulan November 2024 Kejati Daerah Khusus Jakarta
melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan terhadap dugaan penyimpangan pada
kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber
dari Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta TA.2023. Penyidik telah
menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada tanggal 17 Desember 2024
ditingkatkan ke tahap Penyidikan.

Selanjutnya, Rabu tanggal 18 Desember 2024, Penyidik bidang Pidana Khusus
Kejati DKJ melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara
dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas
Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari Anggaran Dinas
Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta TA.2023 dengan nilai kegiatan kurang lebih
sebesar Rp.150.000.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar) sebagaimana Surat Perintah
Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT-
5071/M.1/Fd.1/12/2024 Tanggal 17 Desember 2024.

Penggeledahan dan penyitaan dimaksud, dilakukan di 5 (lima) lokasi yaitu bertempat
Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15,
Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota JakartaSelatan, Provinsi Daerah
Khusus Jakarta,
Kantor EO GR-Pro di jalan Duren 3 Jakarta Selatan , Rumah Tinggal Jalan H.
Raisan Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, Rumah Tinggal Jalan Kemuning
Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Timur, Rumah Tinggal Jalan Zakaria Kecamatan Kebon
Jeruk, Kota Jakarta Barat.

Adapun serangkaian tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh Penyidik salah
satunya, yaitu melakukan penyitaan beberapa unit Laptop, Handphone, PC, flashdisk untuk
dilakukan analisis forensik, turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya
guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo.

(S.Bahri)

SUMBER: KEPALA PENERANGAN HUKUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *