Palembang,-1fakta.com|
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap 17 laporan polisi kasus tindak pidana narkotika selama periode 1 hingga 26 Januari 2026 di wilayah hukum Polda Sumsel, termasuk pengembangan hingga Provinsi Sumatera Utara.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 22 orang tersangka serta menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar, yakni 2.070 gram sabu, 10 butir ekstasi, dan 456 cartridge narkotika jenis etomidate, yang merupakan jenis narkotika baru yang baru dilarang peredarannya di Indonesia.Dari jumlah barang bukti itu, Diperkirakan 27.054 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba.
Kurir Medan-Palembang Dibekuk Dari 17 kasus yang diungkap, terdapat dua kasus menonjol yang melibatkan lima tersangka, salah satunya terkait peredaran cartridge etomidate.
Pada 12 Januari 2026, petugas menangkap tiga tersangka berinisial NA, RU, dan DAP di dua lokasi berbeda, yakni sebuah luxury kost di Lorong Aneka, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, serta Perumahan Town House II Blok C3, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.
Ketiga tersangka diketahui berperan sebagai kurir dan pengendali peredaran narkotika yang membawa barang haram dari Medan menuju Palembang. Dari tangan para tersangka, polisi menyita 10 butir ekstasi, 456 cartridge etomidate, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp25 juta, serta sejumlah perangkat CCTV dan kotak sepatu yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Pada 18 Januari 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, Ditresnarkoba Polda Sumsel kembali mengungkap kasus peredaran sabu di Jalan KH Azhari, Kelurahan 3–4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial HA dan LH.
Dari hasil penggeledahan kendaraan yang digunakan pelaku, petugas menemukan satu tas ransel berisi dua bungkus plastik teh China merek Guan Yin Wang yang berisi sabu dengan berat bruto sekitar 2 kilogram.
Kedua tersangka diduga hendak mengirim sabu tersebut ke wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Rush, STNK, serta dua unit telepon genggam sebagai barang bukti.Keduanya dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, menjelaskan bahwa cartridge etomidate tersebut berasal dari China, masuk ke Indonesia melalui Malaysia, kemudian dikirim ke Medan sebelum diedarkan ke Palembang.
“Ini merupakan kasus pertama pengungkapan cartridge etomidate di Sumatera Selatan sejak resmi ditetapkan sebagai narkotika terlarang. Pengakuan tersangka, barang ini sudah dua kali dibawa ke Palembang,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolda Sumsel.
Polda Sumsel akan terus melakukan penindakan tegas terhadap jaringan narkoba demi melindungi generasi muda dari ancaman narkotika pungkasnya.
(RD)

